Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengaku sudah tidak berharap lagi Dewan Pengawas (Dewas) menindaklanjuti laporannya terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho yang diduga melakukan penganiayaan. otoritas .

“Saya tidak berharap lagi Dewas melakukan tindakan yang diduga sewenang-wenang itu. Soalnya melaporkan Dewas (anggota) ke Dewas ibarat makan jeruk dari jeruk,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Meski demikian, Ghufron menyebut pelaporan Albertina Ho ke Dewan Pemberantasan Korupsi tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya, dengan begitu, semua orang akan mengetahuinya.

“Biar masyarakat yang menilai. Setidaknya biar masyarakat paham bahwa tidak bisa memajukan moralitas dengan melanggar hukum,” ujarnya.

Ghufron mengecam Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Walaupun Dewas merupakan kewenangan pengawasan KPK, namun ia bukan lembaga penegak hukum dan tidak ikut serta dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Jadi kami tidak mempunyai kewenangan yang memerlukan analisis transaksi keuangan tersebut, kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Ghufron mengatakan pelaporan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan nilai-nilai dasar integritas, setiap anggota komisi mempunyai kewajiban untuk melaporkan. jika mereka mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota komite.

Oleh karena itu, laporan ini merupakan pemenuhan kewajiban saya berdasarkan peraturan Dewas sendiri. Mohon hormati proses di Dewas, dan saya mengikuti mekanisme tata kelola di Dewas. Saya yakin Dewas akan mengikuti peraturan, kata Ghufron.

Sementara itu, Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Laporan tersebut diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK.

Pasalnya, Albertina Ho berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk meminta keterangan transaksi keuangan mencurigakan guna mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus jaksa IT yang dilaporkan atas dugaan penerimaan bonus atau suap dari saksi senilai Rp 3 miliar.

Pilihan Redaksi: Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Beberkan Alasan Albertina Ho Dianggap Pelanggar Kekuasaan

Febri Diansyah membantah pernah mempengaruhi saksi kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo cs. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menginterogasi seorang mahasiswa dalam upaya mencari buronan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Begini Kronologi TWK hingga Pemecatan 75 Pegawai KPK Jujur Seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Raja OTT Harun Al Rasyid.

Dua mantan anggota Angin Prayitno Aji di Direktorat Jenderal Pajak divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga harus mengganti uang miliaran rupiah.

Febri Diansyah mengaku dibayar miliaran rupiah untuk menjadi penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo cs. Baca selengkapnya

Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan senjata dalam penggeledahan tersebut.

KPK terus mengalami kelemahan. Mulai dari perubahan UU KPK, munculnya TWK, pemberhentian pegawai KPK, hingga penggabungan dengan Ombudsman.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempersiapkan peringatan protes terhadap keputusan interim Gazalba Saleh. Baca selengkapnya

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang diduga menyuap Lukas Enembe, meninggal dunia di RS Provita Jayapura. Baca selengkapnya

Perdana Menteri IPB Arif Satria dilantik sebagai Wakil Ketua Pansel KPK. Lihat profilnya, siapa yang memulai karirnya sebagai akademisi, profesi apa lagi? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *