Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

TEMPO.CO , Jakarta – Persatuan Wali Pancasila Zamrud Khatulystwa na Galaruwa kembali melengkapi kesaksiannya dalam Laporan Intoleransi ke Badan Intelijen Kriminal Polri. Bukti ini terkait kasus Penghapusan Ibadah.

Seorang pegawai negeri sipil atau ASN di Jawa Timur diduga mengganggu doa peringatan kenaikan Yesus Kristus. “Kami ngotot melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri,” kata Presiden Galarua Santiamir saat ditemui Bareskrim Polri, Jumat. “Kami telah mengajukan keluhan masyarakat untuk mengatasi hal ini.” , 17 Mei 2024.

Sebelumnya, ASN Yayik Susilawati diduga melakukan tindak pidana berupa pembatalan ibadah keagamaan. Kasus Yaik disebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasusnya berjalan dengan baik, kata Santiamer.

Dia mengatakan, tujuan perdamaian bukan untuk mengadili dugaan intoleransi yang dilakukan Yaike. Dia mengatakan perdamaian akan terguncang. Sebab, bukan Yaik yang menandatangani akta perdamaian, melainkan istrinya. “Kawe-kawe damai,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan video dan media, Yaik dan istrinya mengganggu kebaktian malam Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Protestan Yunani Indonesia Barat (GPIB). Belakangan diketahui bahwa Yaik merupakan salah satu guru di SMA Negeri 1 Cerme.

Kebaktian jemaah dilaksanakan pada Rabu malam, 8 Mei 2024, di rumah Hermali Seeright, Perum Serme Indah, Gresik.

Yaik berharap laporan yang disampaikan dapat ditindak secara hukum. Katanya, serahkan proses hukum ini ke Jawa Timur atau Jakarta. “Penting untuk mengajukan keluhan hukum,” kata Santiamer.

Ia mengatakan, polisi harus mencari tahu penyebab terganggunya ibadah tersebut. Banyak kasus pembatalan ibadah keagamaan dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya kasus Wawan Kurnivan, Ketua RT 12 Bandar Lampung, Kabupaten Rajabhasa,

Wawan telah membatalkan kebaktian gereja Gereja Kristen Kama Dawud, Jalang Soekarno-Hatta, Gang Angrek pada Minggu 19 Februari 2023 pukul 09.30 WIB. Situasi tersebut menarik perhatian setelah viral di media sosial. Wawan Lampung divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Krang.

Santiamer mengatakan, kejadian serupa terjadi baru-baru ini pada Minggu, 5 Mei 2024 malam, di sebuah rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Satu, Tangsel. Vandalisme berakhir dengan penyerangan dan pelecehan terhadap siswa. Diketahui, satu orang terluka akibat disentuh warga dengan senjata tajam atau pisau.

Oleh karena itu, penghapusan agama tidak hanya di GPIB tapi juga di tempat lain, seperti Lampung, Tangsel. Apa alasannya? Oleh karena itu polisi harus mengusut untuk mengambil tindakan pencegahan. Datang lagi,” katanya.

Pilihan Redaksi: Kasus Etika Nurul Ghufran, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagiono dan ASN

Menteri Keuangan Sri Molani Indravati juga memantau dampak meninggalnya Presiden Iran Ibrahim Rai terhadap perekonomian Indonesia. Baca selengkapnya

Sebelum melapor ke Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai mengajukan pengaduan terhadap sembilan mobil mewah milik Kenneth Koch.

Kontroversi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas laporan Dewas ke Barescream merupakan tindakan pribadi, bukan keputusan bersama. Baca selengkapnya

Ketua Ombudsman RI Mohamed Naji meyakini insentif ini akan memberikan pelayanan yang baik kepada ASN yang bertindak. Baca selengkapnya

ASN akan mulai bermigrasi ke IKN pada 17 Agustus 2024 setelah upacara kemerdekaan Indonesia. Baca selengkapnya

ISSES menilai, selain batasan usia aparat kepolisian, masih banyak permasalahan penting yang perlu dihindari dan UU Kepolisian perlu diubah. Baca selengkapnya

Ketua Dewas KPK Tumpak Khaorangangan Pangabian tak gentar dengan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengaku kaget dengan laporan polisi ke Badan Intelijen Kriminal yang menyebutkan Nurul Ghufron bekerja di bidang hukum. Baca selengkapnya

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron dengan “memintanya mundur dari kepemimpinan”. Baca selengkapnya

IM57+ meminta Dewan Pengawas KPK tak takut menilai moral Noorul Ghufran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *