LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

TEMPO.CO , Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Kelompok Pelapor Properti Pejabat Publik atau LHKPN membenarkan kepemilikan aset yang dilaporkan dan tidak dilaporkan. Rahmadi Effendi Huthain, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, memberikan informasi tersebut. Menurutnya, panggilan Rahmadi juga membenarkan beberapa pemberitaan yang dimuat di media.

“Kami ikuti laporan masyarakat dengan memberikan klarifikasi. Ada atau tidaknya tanda-tanda TPK, belum bisa disimpulkan,” kata Yipi kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya, Asisten Pencegahan dan Pemantauan KPK Peha Nainggolan mengatakan pelanggaran LHKPN Rahmadi adalah adanya utang yang melebihi asetnya. Harta Rahmadi di LHKPN hanya 6 miliar, tapi bisa meminjamkan hingga Rp 7 miliar.

“Ini hartanya Rp6 miliar, tapi kok ada kabar dia pinjam sampai Rp7 miliar,” ujarnya di gedung balai pelatihan antikorupsi, Jakarta Selatan. ” dilansir Antara pada Kamis, 16 Mei 2024.

Rahmadi Effendi dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas. Laporan tersebut bermula dari kerja sama kliennya Vijanto Tirthasana dan istri Rahmadi terkait ekspor impor pupuk sejak 2017.

Rahmadi dilaporkan meminjamkan Vizanto Sh7 miliar pada tahun 2017 agar Margaret menjadi komisaris utama dan 40 persen pemegang saham PT Mitra Sipta Argo.

Pahal mengatakan, Menteri Keuangan Pak Mulyani telah mengeluarkan peraturan bagi pegawai Kementerian Keuangan untuk berinvestasi di perusahaan. Aturan ini mengatur jenis perusahaan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. “Kami perjelas karena istrinya komisaris utama. Jadi belum disebutkan nama PT. Nanti kita bahas,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga memberhentikan Rahmadi dari jabatan mantan Kepala Departemen Bea dan Cukai pada 9 Mei 2024. Keputusan ini untuk memudahkan proses pengawasan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, istri Rahmadi Effendi melaporkan Polda Metro Jaya ke Vijayanto karena menggelapkan uang sebesar Rp 60 miliar.

Mutia Yuantisya Tengah

Pilihan Editor: Nurul Ghufron mendesak Dewas KPK menerima keputusan sela PTUN yang menunda sidang etik

Komnas Ham menindaklanjuti aduan Sekjen PDIP Hasto Cristianto Cusnadi soal penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden IM57+ Institute Prasad Nugraha mengatakan, ada 12 mantan aktivis KPK yang terdaftar sebagai pimpinan KPK. lagi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum mengajukan banding atas hukuman terhadap Karen Agustiwan. lagi

Keserakahan disebut-sebut menjadi salah satu alasan pengurangan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo. lagi

Kasdi Subaghyono telah mengajukan gugatan terhadap Muhammad Hatta dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian. lagi

Tessa Mahrdika berharap permintaan KPK untuk mengganti majelis hakim kasus Ghazalba Saleh dipenuhi. lagi

Nyunda Nabila bekerja di Kementerian Pertanian selama satu tahun pada tahun 2021 dengan gaji bulanan sebesar 43 lakh. lagi

Tim penyidik ​​Bawas Tinggi akan segera mendalami laporan tersebut dan pihak-pihak terkait. lagi

Roman Baswedan dan kawan-kawan mengajukan permohonan uji materi perubahan aturan batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 yang ditutup pada 15 Juli 2024.

Jaksa penuntut umum menuntut ganti rugi kepada Syahrul Yasin Limpo sebesar 44,44 juta 26 juta 69 juta 77 ribu 204 dolar dan tambahan sebesar 30 ribu dolar. lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *