Logo Tapera, Apa Arti Formasi 4 Kotak dan 3 Tunas di Dalamnya?

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mencanangkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Dengan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pekerja menyisihkan tiga persen penghasilannya setiap bulan. Mereka yang mendaftar sebagai peserta dapat membeli, merenovasi, dan membangun rumah.

Dikutip dari Tapera.go.id, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang dilakukan secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Program ini didasarkan pada ayat (1) Pasal 28 H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. . . hak atas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Tapera bertujuan untuk menggalang dan menyediakan pembiayaan perumahan berkelanjutan berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau.

Tujuan tersebut dapat dimaknai melalui logo BP Tapera yang diwakili oleh elemen grafis seperti rumah berjendela dan dua orang bergandengan tangan serta memegang pucuk pohon yang membentuk atap rumah.

Filosofi berbagai unsur yang dikutip dari Tapera.go.id adalah sebagai berikut:

1. Gambar logo secara keseluruhan adalah “rumah” yang menunjukkan visi BP Tapera dalam mewujudkan rumah layak huni bagi peserta.

2. Gambar “3 gambar” di atas logo menunjukkan tiga kegiatan utama pengelolaan Dana Tapera yaitu penggalangan, pemupukan dan pendayagunaan dana yang diharapkan terus tumbuh secara berkelanjutan dan menjaga likuiditas.

3. Gambaran “2 orang” yang saling berhubungan menunjukkan prinsip utama dalam pengelolaan Tapera yaitu gotong royong antar peserta yaitu antara penabung dan penerima bantuan dana, dengan tetap memperhatikan kewajaran manfaat masing-masing peserta.

4. Formasi “4 kotak” di tengah logo menunjukkan 4 segmen peserta Tapera: ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/Des, Swasta dan Freelancer.

5. Warna “hijau” menunjukkan keselarasan dan keseimbangan dalam berbagai konteks. Meliputi keseimbangan alokasi dana, keseimbangan pengelolaan penabung dan penerima manfaat, keseimbangan dana konvensional dan syariah, kerjasama kelembagaan dan keharmonisan mitra usaha.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah tetap harus membayar iuran Tapera?

Sekretaris Pribadi Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah menerapkan Tabungan Perumahan Massal (Tapera) meski mendapat protes dari buruh dan kontraktor. Baca selengkapnya

Diberangkatkannya tim gabungan Polri untuk menangkap Fredy Pratama menyusul kerja samanya dalam menangkap buronan utama Thailand, Chaowalit. Baca selengkapnya

Salah satu alasan Tapera ditolak adalah karena ia menggunakan program akomodasi tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Baca selengkapnya

Tabungan wajib bulanan Tapera ternyata tidak digunakan untuk cicilan rumah.

Direktur Utama CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan Tapera dinilai memberatkan pekerja karena mereka juga harus masuk kerja.

Kepada seluruh peserta Tapera, harap perbarui detail Anda melalui portal anggota. Baca selengkapnya

Peraturan Tapera mewajibkan pegawai membayar iuran sebesar 3 persen dari total gaji bulanannya. Kebijakan ini ditolak oleh para pekerja. Baca selengkapnya

Berita terkini perekonomian dan bisnis, mulai dari situasi terkini IKN hingga Selasa pagi 4 Juni 2024, pasca pengunduran diri ketua otoritas IKN dan penggantiannya.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dikelola Tapera ditempatkan pada berbagai sarana investasi, sekitar 80 persen di obligasi pemerintah. Baca selengkapnya

Hasil simulasi ekonomi kebijakan Tapera menghasilkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun, pendapatan pekerja juga terkena dampaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *