LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

TEMPO.CO, Jakarta – Saksi dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, enam pelajar korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ferenjob di Jerman mengajukan permohonan perlindungan ke lembaganya.

Menurut dia, keenam mahasiswa yang mengirimkan permintaan pengamanan tersebut berasal dari Universitas Jambi. Pengelola mengatakan, sebelumnya permintaan ini datang dari Polda Jambi. Polda Jambi meminta kepada LPSK untuk melindungi saksi korban dan menegakkan hak-hak korban perdagangan manusia, ujarnya melalui pesan, Senin, 8 April 2024.

Sebelumnya, kampus ini mengirimkan 87 mahasiswanya untuk bekerja di Jerman. Sekitar 41 kampus mengirimkan mahasiswa magang. 1047 mahasiswa dari belasan kampus tersebut berangkat ke Jerman. Mereka dibujuk untuk mendapatkan jutaan rupee dan nilai tambahannya diubah menjadi 20 satuan kredit semester atau SKS.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan kasus penyeberangan itu sebagai pelanggaran. Bearscream kemudian mengumumkannya sebagai TIP dengan mode operasi feri. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Enik Rutita atau Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harpan Bangsa dan pemilik PT CV-GN Amsulitiani Ensh.

Tersangka dari kalangan akademisi ada tiga yakni Profesor Sihol Situngkir dari Universitas Jambi; serta MZ dan AJ, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pengelola mengatakan, saat ini LPSK sedang mempertimbangkan lamaran enam mahasiswa tersebut. Setelah dilakukan peninjauan pada tanggal 3 April 2024, permohonan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan formal permohonan perlindungan.

Menurut pengelola, langkah selanjutnya adalah menemui keenam korban TPPO ferenjob LPSK. “Dan untuk memastikan korban terlindungi sesuai hukum,” ujarnya.

Manajer mencatat bahwa enam siswa harus menerima dukungan kampus. Oleh karena itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan universitas terdampak. “Perkara ini sudah masuk hukum, LPSK mengharapkan semua pihak terkait menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Brescrim Bongkar Potensi Tersangka Baru Kasus TPPO Faringjob di 33 Perguruan Tinggi

Baca selengkapnya pembelaan yang diajukan saksi kasus pembunuhan LPSK Cirebon Vina

Usai persidangan di DKPP, korban dugaan pelanggaran etik atas tindakan tidak etis KPU yang dilakukan Ketua KPU Hasim Asyari meminta perlindungan kepada LPSK. Baca selengkapnya

LPSK tetap terbuka jika ada saksi atau korban yang mengajukan perlindungan dalam kasus pembunuhan Veena di Cerebon 8 tahun lalu. Baca selengkapnya

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja kelompok pemantau PPHAM. Program hak-hak korban harus dilanjutkan. Baca selengkapnya

LPSK mengatakan penting untuk terus memberikan dukungan psikologis kepada korban pelanggaran HAM berat. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 71 desa pendukung di Kepri untuk mencegah perdagangan orang atau TPPO. Baca selengkapnya

Sebanyak 7 anggota LPSK diambil sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi. Apa isi sumpahnya? Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengambil sumpah dan melantik 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk masa jabatan 2024-2029. Baca selengkapnya

Farmappi mengatakan peradilan yang adil dan adil yang dilakukan DPR telah membuka peluang luas bagi transaksi politik dan moneter. Baca selengkapnya

Pada 8 Mei 2018, petugas polisi disandera ratusan tersangka teroris saat terjadi kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *