MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur, Mahfud MD: Apa yang Kau Mau Lakukan, Lakukan Saja

TEMPO.CO , Jakarta – Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), merasa terpanggil mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang kini kontroversial. Putusan Mahkamah Agung tersebut mengubah syarat usia calon mayoritas daerah, yang sebelumnya bagi calon gubernur dan wakil gubernur, dari usia 30 tahun pada tanggal penetapan pasangan setelah pelantikan calon tersebut.

Awalnya, Mahfoud mengaku malas berkomentar. “Cara kita menilai yang busuk akan membuat Anda sulit berkomentar lagi. Makanya saya bilang jangan terima apa pun. ‘Lakukan saja sesukamu: melanggar hukum,'” ujarnya pada Rabu, 5 Juni 2024, seperti dilansir Antara. dikutip dari akun YouTube resmi Mahfud MD.

Namun karena tidak setuju dengan pernyataan mantan hakim MA Gayus Lumbun, ia dipersilakan mengomentari keputusan tersebut. “Mungkin Gayus Lumbun sobat salah baca. ‘Karena menurut saya keputusan MA itu salah,’” kata Mahfoud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Gayus sendiri menyadari, putusan MA nomor 23 P/HUM/24 bersifat progresif secara hukum dan tidak ada masalah jika dilaksanakan sesuai aturan. Yakni dengan ketentuan terkait pembentukan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan tahapan pemilu.

Dalam permohonan yang diajukan Partai Garuda, MA dalam putusannya menuliskan PKPU Nomor Tahun 2020 Ayat 4 Pasal 9 (1) Huruf d bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. Ayat (2) Pasal 7 E.10/2016.

Sementara Mahfoud menilai PKPU sebenarnya sudah sesuai dengan hukum. “Pasal ini (Pasal 7 Ayat 2 e. UU No. 10 tahun 2016) sah jika diartikan. 30 tahun pada saat pendaftaran atau pengangkatan. Hal ini terlihat pada saat pencalonan atau pencalonan,” ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, Mahkamah Agung sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan undang-undang atau pokok perkara pengujian. Pembatalan dapat diubah hanya dengan dua cara. Pertama, melalui mekanisme legislasi review melalui Mahkamah Konstitusi. Kedua, peraturan pemerintah (pursu) sebagai pengganti undang-undang jika mendesak.

Oleh karena itu, Mahfoud menilai UU MA yang memberikan batasan usia calon kepala daerah tidak tepat. “Jauh dari kewenangan MA, saya khawatir hakim ini tidak membacakan Pasal 7(1),” ujarnya.

Mahfud MD menerima keputusan MA untuk menyerah. “Apa yang ingin Anda lakukan, lakukan saja selagi Anda masih dalam posisi untuk melakukannya. Namun suatu saat mungkin akan menyusul ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” ujarnya.

Pilihan Editor: Satpam MA Halangi Tempo Meliput Perayaan HUT Panchshila, Wakil Hakim Sunarto Minta Maaf

Maqdir Ismail, pengacara terpidana korupsi Surya Darmadi, menanggapi penolakan Jaksa Agung menyita kelebihan aset tersebut. Baca selengkapnya

Banyak pihak yang mengkritik keputusan MA terkait batasan usia pengangkatan kepala daerah. Ketua Mahkamah Agung saat ini adalah Mohammad Sharifuddin. Baca selengkapnya

Partai Buruh mengumumkan akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tafera. Baca selengkapnya

Taperam adalah program yang dibuat pada tahun 1993 untuk pegawai negeri sipil. Tafer sekarang dijadwalkan untuk mengambil pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk semua pekerja. Baca selengkapnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfoud mengatakan, keputusan MA mengenai batasan usia calon kepala daerah adalah sebuah petaka. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Gugatan mahasiswa UGM ke Mahkamah Agung tersebut merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyusul gejolak internal mereka di kampus. Baca selengkapnya

Pengacara konstitusi Mahfud Md. Putusan MA tentang batasan usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 atau putusan MA dinilai bersifat destruktif dan tidak progresif. Baca selengkapnya

Mahasiswa UGM akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dan Partai Buruh akan mengambil langkah menolak Tafera seperti yang terjadi saat ini. Baca selengkapnya

Mantan narapidana Sakha Tatali akan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

KPU bereaksi terhadap keputusan MA yang mengabulkan tuntutan Partai Garuda mengenai batasan usia minimal calon senior di daerah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *