Mahasiswa Unri Kritik Aturan Baru Soal Uang Pangkal: Ada yang Wajib Dibayar hingga Rp 115 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, mengkritik kampusnya yang menerapkan kebijakan baru biaya kuliah satu kali (UKT) dan biaya start-up atau pengembangan institusi. “Saya mengkritisi kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa,” kata Khariq saat ditanya, Rabu, 8 Mei 2024.

Usai Khariq mengkritik kebijakannya di kampus, ia dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan berdasarkan UU ITE.

Bahkan, ia membuat konten yang mengkritisi kebijakan biaya awal atau Biaya Pengembangan Institusi (IPI) yang merepotkan calon mahasiswa baru. Menurut Khariq, kebijakan biaya inisiasi baru akan ditetapkan pertama kali pada tahun 2024. Kebijakan ini wajib bagi calon mahasiswa baru mandiri.

Kebijakan biaya masuk dirinci dalam Keputusan Rektor No. 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran Biaya Pengembangan Kelembagaan Program Studi di Universitas Riau Tahun 2024.

Biaya masuk tertinggi untuk program gelar pendidikan kedokteran adalah Rp 115 juta. Kemudian biaya awal sebesar Rp 20 juta tersedia di tujuh program studi antara lain Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.

Biaya awal sebesar Rp 25 juta terdiri dari empat program studi yang meliputi Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Ilmu Komputer.

Biaya awal terendah adalah Rp 10 juta yang terdiri dari 6 program studi yang meliputi Teknologi AgroIndustri, Konsultan, Administrasi Publik, Ekonomi Bisnis dan Ilmu Hukum.

Inilah sebabnya Khoriq membuat konten kritis. Isi video kritis tersebut diunggah ke media sosial pada 6 Maret 2024 oleh akun Aliansi Penggugat Mahasiswa (AMP). Dalam video tersebut, AMP mengkritisi mahalnya Biaya Pendidikan Terpadu atau UKT dan IPI.

Dalam kontennya, Khariq mengkritisi biaya masuk sejumlah program gelar. Ia juga mengkritisi biaya kuliah seragam sebesar Rp 10 juta untuk program gelar Konseling dan Ilmu Politik. Ia juga mengkritisi program pendidikan kedokteran yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti, sebagai mediator pendidikan. Daftar isi juga menampilkan gambar rektor.

Kuasa hukum Sri Indarrti Muhammad A. Rauf membenarkan laporan mahasiswa Unri tersebut. Menurut dia, Khariq pernah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempertanyakan kalimat “Sri Indarti pemberi pendidikan” dan memperlihatkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap menyerang kehormatan dan martabat Sri Indarti.

“Itu menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang berkeluarga. Tentu saja rekaman video tersebut banyak yang melihat sehingga Rektor merasa nama baiknya tercoreng,” kata Rauf saat ditanya, Selasa, 7 Mei 2024. .

Menurut Rauf, kebijakan biaya masuk tersebut sesuai dengan Permendikbudristekdikti nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pilihan Redaksi: Kisah Mahasiswa Unri yang Dilaporkan Rektor ke Polisi karena Kritik UKT

Penetapan kelompok UKT yang dilakukan Unri dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa. Baca selengkapnya

BEM SI ingin segera berhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa dibuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT. Baca selengkapnya

BEM SI ingin segera berhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa membuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Topik Kenaikan Biaya ITB untuk Studi Magister dan Doktor Tahun 2024 menjadi berita terpopuler di Top 3 Tekno. Baca selengkapnya

Universitas Terbuka tidak akan menaikkan biaya kuliah pada tahun 2024. Pihaknya tidak ingin membebani siswa. Baca selengkapnya

BEM UB mengkritisi sikap rektor yang menyatakan bahwa bantuan dana dan permintaan bantuan merupakan solusi kenaikan UKT. Baca selengkapnya

BEM Unri mengatakan, ada sejumlah mahasiswa baru yang tidak mampu membayar UKT sehingga tidak bisa melanjutkan studi. Baca selengkapnya

BEM USU mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut jika mahasiswanya tidak diperbolehkan masuk universitas. Baca selengkapnya

DPR akan meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi dasar penghitungan UKT. Baca selengkapnya

BEM UB mengimbau kampus untuk mengurangi UKT setelah peraturan baru ditetapkan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *