Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Jakarta Tempo.CO – Mantan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 (Kawa Press) Mahfud Mudo mengatakan pemilu 2024 baginya sudah berakhir sesuai konstitusi.

“Saya tegaskan, walaupun Pilpres 2024 sudah selesai secara hukum dan konstitusi, namun secara politik belum selesai, karena masih banyak yang bisa dilakukan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam seminar nasional tentang pelaksanaan Pilpres 2024 Izinkan 2024. :Rabu, 8 Mei 2024, Evaluasi dan pemikiran ke depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan, secara hukum pasangan presiden, wakil presiden, dan calon presiden diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK, dan itu adalah Prabowo Subianto. Gibran Rakabumin, katanya. Raka, masyarakat harus menerimanya sebagai keputusan yang mengikat.

Sebab, tidak ada lagi upaya konstitusional yang bisa dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut, kata Mahfud.

Soal politik, Mahfud menyebut pemilu 2024 belum usai. Dikatakannya, seminar seperti ini (evaluasi pemilu) sangat penting karena pemilu akan terus dilaksanakan lima tahun sekali dan di sinilah kampus ikut berperan.

“Kita perlu bersatu untuk melindungi pemerintah agar Indonesia tetap berada pada jalur menuju tujuan nasionalnya,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, jika pemerintah berjalan tanpa pengawasan, maka praktik korupsi akan merusak dan menghancurkan negara. Oleh karena itu pemerintahan merupakan hasil kolaborasi atau konspirasi antara pelaku kejahatan ekonomi dan pejabat korup, yang akan bekerja sama mengambil keputusan seperti: Bahaya kalau tidak patuh,” ujarnya.

“Setelah situasi di pemerintahan kembali normal (pemilu selesai), sesuai hukum kerja sama, kedua penjahat ini (dunia usaha dan birokrat korup) akan saling menghancurkan dan kembali menjadi korban rakyat.”

Oleh karena itu kita tidak boleh bosan mengambil sikap untuk melanjutkan perjuangan di bawah pengawasan pemerintah melalui ormas, kampus, dan gerakan masyarakat sipil, jelas Mahfud.

Pilihan Redaksi: Bangsa Tunggu Kabinet Prabowo Gibran Terbentuk, Tapi Bagaimana Aturan Pembentukannya?

Dalam waktu dekat, ada tiga RUU DPR yang menarik perhatian publik: RUU Penyiaran, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Menteri Negara. Mengapa? Baca selengkapnya

Wijayant Samirin, salah satu pendiri Paramadina Public Policy Institute, mengatakan Anees Baswedan setuju dengan gagasan koalisi gagasan. Baca selengkapnya

Pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi tahap pertama memang kontroversial. Sebab, kemungkinan besar pembahasannya dilakukan secara rahasia dan ada risiko independensi Mahkamah Konstitusi melemah. Apa kata Ketua MKMK? Baca selengkapnya

Pak Prabowo bertemu dengan Perdana Menteri Qatar dan Presiden UEA dan memperkenalkan Pak Gibran. Berikut video momen kejadian tersebut: Baca selengkapnya

Partai Demokrat menolak usulan melegitimasi plutokrasi dan plutokrasi pada pemilukada 2024 yang dikenal dengan Pilkada. Baca cerita lengkapnya

DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran kepada Ketua dan Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyusul dugaan bocornya kasus DPT. Baca selengkapnya

Fugua, anggota Komite II DPR yang pro PDIP, meminta KPU melegitimasi praktik plutokratisnya dalam pemilu melalui PKPU. Baca selengkapnya

Bawaslu menyebut PKPU pencalonan diperlukan untuk menghindari konflik pada proses Pilkada 2024. Baca cerita lengkapnya

Mahfud mengatakan, melarang media melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya sama saja dengan melarang peneliti melakukan penelitian. Baca selengkapnya

Mahfud Moud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengkritik rencana DPR RI mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang UU Penyiaran atau Broadcasting. Mahfud mengatakan aturan yang diusulkan dalam reformasi hukum membingungkan atau salah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *