Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 Mahfud Md mengatakan, untuk pertama kalinya ada tiga pendapat berbeda dalam putusan Perselisihan Umum Hasil Pemilu (PHPU) terkait Pilpres 2024. .

Menurut Mahfoud, biasanya tidak ada perbedaan pendapat antar hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) dalam perkara PHPU. Hakim biasanya melakukan musyawarah secara intensif untuk mencapai kesepakatan secara bulat.

“Sebelumnya perbedaan pendapat tidak pernah diperbolehkan, biasanya hakim membahasnya karena tergantung posisi orangnya. Pembahasan terus berlangsung hingga tercapai kesepakatan,” kata Mahfoud, Senin, 22 April 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut menanggapi putusan PHPU Tahun 2024 terhadap pasangan MK Nomor 03, Ganjar Pranovo dan Mahfud Md.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada hari yang sama, 22 April 2024, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Dalam putusan ini kami memutuskan: menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Suhartoyo senada dengan suara hakim.

Selain menolak permohonan, Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Namun tidak semua hakim MK setuju dengan keputusan tersebut. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Ani Nurbaningsih.

Sebelumnya, MA juga pernah mengambil keputusan serupa terkait kubu Anies-Muhaimin, namun tidak semua hakim MA sepakat. Ketiga hakim konstitusi yang sama juga memberikan pendapat berbeda atau berbeda dalam kasus ini.

Memahami kontra-opini

Perbedaan pendapat (dissent) adalah perbedaan pendapat antara segelintir hakim (minoritas) dan mayoritas hakim pada suatu pengadilan atau lembaga penegak hukum. Secara sederhana, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat atau pendapat yang dikemukakan oleh seorang atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas hakim.

Di Indonesia, konsep pendapat khusus yang baru mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998. Selain itu, Pasal 19 Ayat (4) dan Ayat (5) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 bersama dengan Badan Kehakiman Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengatur pendapat khusus yang menegaskan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis atau pendapat pengadilan. perkara yang tertunda dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Meski beberapa hakim berbeda pendapat, namun pendapat tersebut tetap ada dalam putusan.

Dalam kasus tertentu, perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dicantumkan dalam putusan memegang peranan penting. Meskipun mayoritas hakim menerima perkara tersebut, namun hal ini tidak menjamin bahwa putusan tersebut benar-benar tepat. Oleh karena itu, perbedaan pendapat sangat mempengaruhi keputusan di masa depan.

ANANDA BINTANG DAN HENDRIK JAPUTRA

Pilihan Editor: Ini Ganjar dan Mahfud Md, keduanya mendapat giliran di Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi menyebut ada beberapa kelemahan pada UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Baca selengkapnya

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra. Baca selengkapnya

Prabowo dan Gibran bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Rabu malam. Belum diketahui isi pertemuan tersebut. Baca selengkapnya

Gibran mengaku mendapat nasihat dari Wakil Presiden Maruf Amin tentang pentingnya sinergi dengan Presiden. Baca selengkapnya

Jika Jokowi dan Gibran bergabung setelah mengusung PDIP, Golkar dan PAN terbuka. Baca selengkapnya

Toga hitam dan merah yang dikenakan para hakim Mahkamah Agung tidak hanya sekedar pakaian formal tetapi juga simbol yang mengandung filosofi. Baca selengkapnya

Gibran Rakabuming mengatakan Raka akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk rujukan. Baca selengkapnya

Needham mengatakan, MK masih merupakan “pengadilan kalkulator” karena putusan sengketa pemilu presiden masih berdasarkan perbedaan hasil pemungutan suara. Baca selengkapnya

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya bisa segera dibahas dalam RAPBN setelah Prabowo terpilih sebagai presiden terpilih? Baca selengkapnya

Massa hari ini berdemonstrasi di depan kantor KPU Yogyakarta. Usman Hamid, salah satu peserta aksi, angkat bicara soal nepotisme. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *