Mahkamah Agung Perluas Tafsir Syarat Usia di PKPU Pencalonan Kepala Daerah: Minimal 30 Tahun saat Pelantikan

TEMPO.CO , Jakarta – Mahkamah Agung menerima permohonan Ahmad Ridha Sabana untuk memperbesar penafsiran syarat usia calon presiden daerah. Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garud) menguji persyaratan usia pemimpin daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau. atau Walikota dan Wakilnya.

Undang-undang menetapkan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan calon gubernur/wakil dan walikota/wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun. Pasal ini merupakan peraturan ketentuan pasal 7 ayat (2). ) huruf e UU 10 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi, “Untuk bertemu dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan . . Paling singkat 30 (30) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon presiden dan wakil walikota.”

Dalam perkara yang diajukannya, Ridha meminta pengadilan memperluas penafsiran usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon gubernur dan wakil presiden atau Kantoma dan wakil wali kota. Dua kandidat dipilih.

Pengadilan menerima permintaan Ridha untuk mengubah persyaratan usia calon presiden di daerah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan pada Rabu, 29 Mei 2024. “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Menambah Hak Peninjauan Kembali: Partai Garda Republik (Partai Garud),” demikian putusan Mahkamah Agung, disebutkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Mahkamah Agung mengubah pasal tersebut, yang berbunyi, “Usia minimal bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (30) tahun dan bagi calon Bupati dan Wakil Presiden atau Kantoma dan Wakil Presiden 25 (Dua Puluh) Tahun). dua kandidat.”

Selain itu, MA dalam amar putusannya juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf D UU RI 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas UU KPU Nomor 3 Nomor 3 Tahun 2020. Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, Ridha mengajukan permohonan peninjauan kembali syarat usia kepala daerah ke Mahkamah Agung pada 23 April 2024. Permohonan disebar pada 27 Mei 2024. Keputusan diambil tiga hari setelah permohonan disebar. Ketua Dewan Ulius serta dua anggotanya Serah Bangung dan Yodi Martono Vahyunadi memimpin sidang.

Hingga berita ini ditulis, Tempo sedang berusaha meyakinkan Ahmad Ridha Sabana dan Mahkamah Agung mengenai putusan tersebut.

Ummam mengatakan Ennis tertarik mempertahankan kartu politiknya hingga Pilpres 2029

PKB merespons peluang duet Ridwan Kamil-Kesang di Jakarta. Ia pun mengangkat isu kecurangan dalam pemilu presiden. Baca selengkapnya

Agus Erawan, adik mantan ajudan Jokowi, mendaftar sebagai calon gubernur Boyolali pada Pilkada 2024

Makdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi Surya Darmadi, bereaksi terhadap penolakan Jaksa Agung melepas aset berlebih. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia atau PDIP Hasto Kristianto buka suara soal rencana Partai Bul menghadirkan aktivis di Pilkada 2024, ketimbang menghadirkan nama lain di luar dalam negeri PDIP, menurutnya . sebagai gubernur atau wakil partainya. Baca selengkapnya

DPD Golkar DIY telah menyelesaikan survei calon presiden tahap pertama di lima kabupaten/kota di DIY untuk Pilkada 2024.

Surat itu dikeluarkan Partai PDIP untuk menyiapkan calon paling lolos pada Pilkada 2024.

Beberapa hari lalu, PAN menyarankan Bima Arya untuk maju di Pilgub Negara Bagian Barat. Baca selengkapnya

KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 mulai Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024 untuk menentukan persyaratan, besaran gaji, dan pekerjaan. Baca selengkapnya

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Luxono mengaku membaca lengkap pidato Ridwan Kamil tentang pernikahan Bima Arya Sugiarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *