Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuntas seluruh permohonan pengujian hasil pemilu presiden-wakil presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam putusannya, 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting.

Keberatan yang dilontarkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang hasil pemilihan presiden (PHPU) merupakan kejadian pertama. Namun, apa sebenarnya arti menolak, bersikap tegas dan terikat?

Pikiran yang berlawanan

Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi Pemerintah Indonesia, keberatan tersebut merupakan perbedaan pendapat antar hakim atas putusan yang diambil. Keadaan ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat tegas dan stabil.

Dalam jurnal berjudul “Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkeberatan terhadap pelaksanaan asas peradilan” yang ditulis oleh Muhammad Saleh Suat, keberatan berarti gambaran hakim dan penafsiran terhadap suatu keadaan, nilai atau informasi yang dianggap benar. . Keberanian menyatakan pendapat yang berlawanan mengancam tanggung jawab hakim dan kepercayaan komunitas intelijen, terutama dalam menjaga diskresi dalam mengambil keputusan.

Aturan Banding terdapat pada bab 14 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Pengadilan, yang menyatakan:

1. Keputusan diambil melalui arbitrase yang berlangsung secara tertutup.

2. Dalam penilaian permusyawaratan, setiap hakim wajib memberikan penilaian atau pendapat secara tertulis mengenai perkara yang diperiksa, yang merupakan bagian penting dalam putusan.

3. Bilamana tidak tercapai kata sepakat dalam penilaian, maka dalam putusan harus muncul pendapat hakim yang berbeda.

4. Keterangan lebih lanjut mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Pengadilan Tinggi.

Final dan mengikat

Untuk menjalankan kewenangannya yang besar, Mahkamah Konstitusi menjamin kualitas khusus, yaitu ketegasan dan stabilitas putusannya. Artinya, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat dengan cara hukum lain di Indonesia. Namun pendekatan ini menuai kritik dari beberapa ahli konstitusi.

Mereka bertanya-tanya apa jadinya jika tiba saatnya putusan Mahkamah Konstitusi merugikan rakyat pemegang kekuasaan kedaulatan atau bertentangan dengan keyakinan pemerintah Pancasila. Namun hukum Indonesia tidak memberikan cara lain untuk menyelesaikan keadaan ini, walaupun kemungkinannya kecil namun masih memungkinkan. Kita harus ingat bahwa kedaulatan ada pada rakyat, bukan pada hukum, karena hukum adalah agen negara yang berupaya menindas rakyat.

Oleh karena itu, jika terjadi pertentangan antara kemauan rakyat dan hukum, maka kesejahteraan rakyat harus diutamakan. Namun, ketegasan dan stabilitas putusan Mahkamah Konstitusi membuat hal tersebut tidak mungkin dilakukan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis merekomendasikan solusi yang berlandaskan kemantapan dan kestabilan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga kita selalu mempunyai kemampuan untuk melihat apakah suatu saat akan terjadi kecelakaan yang serius. Contoh yang bisa dijadikan contoh adalah pengadilan internasional. Dalam pengadilan internasional, suatu keputusan dapat ditinjau kembali oleh pengadilan yang sama, namun dengan majelis hakim yang berbeda dari keputusan awal.

Dengan demikian, misalnya di Mahkamah Konstitusi, putusan pertama dapat diambil oleh maksimal 7 orang hakim MK, namun apabila salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan tersebut, maka dalam jangka waktu tertentu MK dapat meninjau kembali. keputusannya. keputusan yang melibatkan seluruh hakim MK. Keputusan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi bersifat tegas dan final. Contoh seperti ini diharapkan dapat menyelesaikan kekhawatiran terkait keputusan DPR yang bertentangan dengan Pancasila dan kewenangan rakyat.

Pilihan Redaksi: Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Berbaju Hitam Merah, Apa Maksudnya?

Pengacara mengaku mendapat informasi pembatalan kliennya saat persidangan sedang berlangsung di Pengadilan. untuk mengetahui lebih lanjut

Dalam sidang perselisihan pemilu tersebut, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang hilang. untuk mengetahui lebih lanjut

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali terjun ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara usai berkampanye pada Pilpres 2024

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki keterwakilan perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia. untuk mengetahui lebih lanjut

PPP mengatakan, gugatan perselisihan pada Pemilu 2024 diajukan karena adanya anggapan adanya cacat dalam pencatatan suara di KPU. untuk mengetahui lebih lanjut

PPP memastikan akan bertemu dengan Prabowo Subianto usai Pilpres 2024, namun PPP menegaskan strategi politiknya akan dibahas dalam Rapimnas Nasional. untuk mengetahui lebih lanjut

Pilpres 2024 baru saja berakhir dan PPP belum mengukuhkan kepemimpinan politiknya karena masih fokus pada sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. untuk mengetahui lebih lanjut

Pengamat politik menyikapi peluang PPP meraih kursi di DPR RI dengan mengajukan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. untuk mengetahui lebih lanjut

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan, terdapat perbedaan tanda tangan pada formulir permohonan calon DPD Riau. untuk mengetahui lebih lanjut

PPP menuding hasil pemilu partainya pada pemilu DPR RI di Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII dialihkan secara tidak sah ke Partai Garuda. untuk mengetahui lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *