Mantan Narapidana Pembunuh Vina Saka Tatal Akan Ajukan PK ke MA

TEMPO.CO, Jakarta – Saka Tatal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan terpidana pembunuhan Vina (16 tahun) dan Muhammad Rizky alias Eky (16 tahun) yang bebas mengaku polisi melakukan kesalahan dalam menangkap mereka.

“Kami akan melakukan PK, kami sedang mempertimbangkan yang baru yang akan digunakan,” kata kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Eki Purwaningsih dari Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 melalui putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.

Namun karena mendapat grasi, Saka Tatal yang saat diadili baru berusia 15 tahun hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Ia meninggalkan LPKA pada April 2020.

Meski sudah empat tahun menjalani hukuman, Mukti mengatakan kliennya ingin mengembalikan nama baiknya. Sebab, dia mengakui Saka Tatal menjadi korban salah tangkap polisi. Gara-gara keputusan itu, Saka kesulitan mendapatkan pekerjaan. Dan ingin mengembalikan nama baiknya, ujarnya.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus mempunyai bukti baru. Mukti mengaku sudah mendapat bukti baru yang membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku sedang berada di rumah kakak dan pamannya saat pembunuhan terjadi. Dia disebut-sebut tidak mengenal Vina maupun Eky. Kedua remaja berusia 16 tahun itu tewas akibat dikeroyok geng motor. Informasi ini diketahui setelah penyelidikan polisi. Saka Tatal pun mengaku tidak ada hubungannya dengan geng motor dan tidak memiliki sepeda motor.

Kasus ini kembali populer karena pembunuhan Vina terekam pada awal Mei. Kurang dari sebulan setelah film tersebut dirilis, Polda Jabar menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.

Pilihan Editor: Ditunjuk Jampidum, Asep Nana Mulyana Punya Harta Rp 10,3 Miliar

Banyak fakta kasus Vina Cirebon yang terungkap berdasarkan hasil otopsi di RSUD Gunung Jati. Sperma tersebut ditemukan 10 hari setelah korban dikuburkan. Baca selengkapnya

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menilai kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar hanyalah alasan kegagalan sidang perdana. Baca selengkapnya

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, membatalkan sidang hari ini, Senin, 26 Juni 2024. Polda Jabar tak hadir dalam persidangan. Baca selengkapnya

Tempo memperoleh dokumen otopsi dan otopsi Vina dan Eky, serta foto kondisi jenazah mereka. Tidak ada kerusakan karena benda tajam. Baca selengkapnya

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghentikan sidang kasus sebelumnya yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon. Baca selengkapnya

Tersangka pekerja liburan Enik Waldkonig yang tergabung dalam DPO ditangkap di Italia. Namun tak lama kemudian dia dibebaskan. Mengapa? Baca selengkapnya

Apa itu perbendaharaan post mortem? Kabag Humas Polri Sandi Nugroho menyebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis. Baca selengkapnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan hasil autopsi pembunuhan Vina dan Eky. “Bahkan bisa dibilang sangat sadis,” ucapnya. Baca selengkapnya

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, KPU memastikan akan menyesuaikan isi peraturan KPU mengenai batasan usia minimal calon presiden daerah. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *