Mantan Penyidik Sebut Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh Bikin Kasus di KPK Mandek

TEMPO.CO , Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) U. Purnomo Harhap menyarankan agar pimpinan BPK segera menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait putusan sementara hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Ghazalba Salih. Senin lalu, Pengadilan Pemberantasan Korupsi (TPCOR) memberikan kekebalan kepada Ghazalba Salih dari tuduhan korupsi.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung harus berkoordinasi agar terdakwa lain tidak dinyatakan bersalah dalam kasus Ghazalba sehingga diberhentikan. Karena keputusan ini pasti akan menimbulkan kekosongan hukum, kata Udi pada 1 Juni 2024

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, UD. Jika kalah, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi bisa segera mendapatkan surat dari Jaksa Agung untuk menunjuk lembaga penuntut.

Menurut UD, seharusnya hakim mengetahui bahwa putusan tersebut akan mempunyai konsekuensi yang luas, yakni perkara yang menunggu di Komisi Pemberantasan Korupsi akan ditangguhkan.

Penyidikan di KPK akan dihentikan karena tidak ada dasar hukum untuk menyerahkan langsung ke Kejaksaan, karena tidak bisa diserahkan kepada penyelenggara negara atau pengacara jika kerugian negara kurang dari 1 miliar. Hal ini diungkapkan mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi kepada staf Komite Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah korupsi, termasuk hakim. “Jangan mengambil keputusan kontroversial yang menghambat kemajuan pemberantasan korupsi, meski keputusan ada di tangan hakim.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah mengajukan banding atas pembebasan sementara Ghazalba Salih. Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak mengatakan timnya akan segera menyusun laporan antikorupsi.

Menurut dia, protes tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Komite Pemberantasan Korupsi mengajukan banding. Saat dihubungi, Sabtu, Tanak mengatakan: “Hanya untuk mengajukan banding, selanjutnya kami akan membuat nota keberatan dan mengirimkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.”

Saat ditanya apakah KPK akan memberikan nota protes tersebut, Tanak menjawab secepatnya. “Kami akan berusaha secepatnya,” katanya.

Gugatan hukum diajukan Rabu lalu, 29 Mei 2024. Berdasarkan permohonan kekebalan Pasal 156 KUHAP yang diterima Tempo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) BPK Tira Agustina menentangnya. Putusan Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST Pengadilan Tipikor.

Pilihan Editor: KGB menembak warga sipil, membunuh tukang ojek di Punak Jaya, kata Kartah Peace Group

Pengumuman itu disampaikan Denan saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan tanah program DP 0 rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Baca selengkapnya

BPK meminta Adiadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, membantu koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengakui kepemimpinannya tidak mampu memberantas korupsi, sebagaimana tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparency International. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mempunyai tugas dan wewenang yang luas untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam korupsi. Seperti teroris Baca selengkapnya

Menurut Indra, Pulo Gebang sedang mengajukan surat survei lapangan pengelolaan lahan senilai Rp. Baca selengkapnya

Sejauh ini, belum banyak informasi soal perburuan Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC). Baca selengkapnya

Hasto Cristiano dan Kusnadi menggugat penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Pengacara mantan Ketua KPK Farley Bahari, Ian Iskandar Polda, meminta Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk kasus kliennya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa ego departemen menghambat kerja sama dengan polisi dan jaksa untuk mengusut kasus korupsi. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah menyelidiki penarikan dana dari dua rekening bank yang dilakukan anak buah Eddie Hiarige selama tiga tahun terakhir. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *