Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bambang Widjojanto menilai berbagai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas KPK atau Dewas yang dibuat Ghufron tidak memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK lebih lama sehingga harus diberhentikan.

Tindakan Nurul Ghufron menggugat Dewas merupakan tindakan pembangkangan karena sengaja ingin melimpahkan kewenangan Dewa, kata Bambang, Senin, 6 Mei 2024.

Bambang yang juga pernah menjabat Pimpinan KPK mempertanyakan apakah tindakan Ghufron terhadap koperasi perguruan tinggi prioritas Dewa KPK sudah pasti mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya. Ia menduga Ghufron sedang membangun posisi tawar ketika mendengar kasus pelanggaran etik di Dewas KPK sedang diusut, sehingga ia menggugat Dewas KPK melalui pihak lain.

“Jika dugaan tersebut benar, maka Nurul Gufron dengan sengaja melanggar prinsip KPK yang ingin dijunjung Dewas sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berbagai perbuatan Ghufron dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela dan tidak memiliki integritas moral yang tinggi jika mengacu pada huruf Pasal 29 dan g UU No. 19 tahun 2019.

“Dewas harus berani mengambil sanksi seberat-beratnya untuk menjaga wibawa dan kehormatan KPK yang saat ini terus merosot tajam,” ujarnya.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN Jakarta dengan alasan Dewas KPK telah menangani dugaan pelanggaran etik yang ia yakini sudah berhenti. Iya betul, terkait tindakan pemerintah yang dilakukan Dewas mengusut peristiwa dugaan pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, Dewas dilaporkan pada 8 Desember 2023, kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Ghufron juga menyebut dirinya tidak hadir dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024 karena sengaja meminta penundaan kasus tersebut. Selain itu, saya juga sengaja menyampaikan dalam surat bahwa saya berharap sidang etik terhadap saya ditunda, kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron mendalilkan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa jika suatu norma terbukti, maka derivasi norma itu, jika dibuktikan juga di Mahkamah Agung (MA), akan dihentikan. . “Atas dasar itu, saya minta penundaan. Karena sebenarnya saya sedang mengajukan surat perintah terhadap keabsahan forum kajian etik yang ada saat ini,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Ditunda Lagi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, asistennya diduga membeli senjata ke pengadilan, namun jaksa KPK menyebut tidak ada. Baca selengkapnya

Gubernur Sidoarjo Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK sebelumnya dan kini tengah mengajukan sidang. Baca selengkapnya

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Baca selengkapnya

Dewan Tata Usaha KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etika karena ikut mengalihkan hubungannya dengan Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City. Baca selengkapnya

Gubernur Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Senin 6 Mei 2024. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, wajib penangkapan Gubernur Sidoarjo Gus Muhdlor tidak perlu menunggu panggilan ketiga. Baca selengkapnya

Yudi Purnomo menilai kasus pengadilan etik terhadap Nurul Ghufron bisa mengungkap fakta baru apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak. Baca selengkapnya

Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak lagi menunda sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *