Massa Aksi Tolak PP Tapera hingga UU Cipta Kerja Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Keputusan Pemerintah tentang Dana Perumahan Nomor 21 Tahun 2024. Selain itu, Partai Buruh menolak Uang Sekolah Tunggal atau UKT, UU Ketenagakerjaan, dan upah rendah.

Para pengunjuk rasa dari Partai Buruh dan kelompok masyarakat sipil mulai berkumpul di Lapangan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024. Aparat keamanan juga terlihat menjaga kawasan monumen nasional.

Partai Buruh akan berdemonstrasi di depan Gedung Negara di Jakarta untuk menyikapi PP Tapert dan sejumlah persoalan lainnya.

Bendera, spanduk, dan alat peraga demonstrasi Partai Buruh berkibar di udara. Ada juga yang dimasukkan ke dalam mobil komandan. Lagu-lagu pekerja terdengar dari pengeras suara.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal mengatakan, dirinya dan buruh berdemonstrasi menolak PP Taper. Demonstrasi direncanakan mulai dari Balai Kota hingga Istana Negara.

Selanjutnya para buruh menyerukan penghapusan PP terkait program Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS), penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, pencabutan UU Cipta Kerja Komprehensif hingga membuat dan membatalkan outsourcing. Kata Said dalam keterangan tertulis kemarin (HOSTUM).

Selain aksi demo, Partai Buruh dan KSPI akan segera mengajukan uji materi UU PP Taper ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Saeed mengatakan, setidaknya ada enam alasan PP Tapera harus dipecat. Menurut dia, pengurangan gaji sebesar 3% dari gaji pekerja tidak menjamin pekerja mendapat tempat tinggal.

“Setelah sepuluh hingga dua puluh tahun berpartisipasi, para pekerja tidak dapat membeli rumah. “Bahkan depositnya saja tidak cukup.

Apalagi, menurut Iqbal, PP Tapera justru menunjukkan pemerintah melepaskan tanggung jawab memberikan jaminan perumahan kepada masyarakat. Dia mengatakan, dalam keputusan tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan pemerintah ikut serta dalam pembayaran manfaat Taper.

“Dasarnya hanya dibayar oleh pekerja dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang dialokasikan pemerintah untuk Taper. Ini membuat pemerintah lepas dari tanggung jawabnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Saeed Iqbal juga menuding PP Taper membebani biaya hidup buruh. Dengan daya beli buruh yang anjlok 30 persen dan rendahnya upah minimum, ia menyebut iuran Taper akan memperburuk kondisi buruh.

Iqbal juga mengatakan, kondisi para pekerja saat ini disebabkan oleh berkurangnya gaji yang mereka terima hampir 12 persen. Pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan sebesar 5 persen, iuran jaminan kesehatan sebesar 1 persen, iuran pensiun sebesar 1 persen, iuran dana pensiun sebesar 2 persen, dan iuran Taper Plan sebesar 2,5 persen hingga 3 persen.

Belum lagi buruh mempunyai utang ke koperasi atau perusahaan, membuat biaya hidup buruh semakin memberatkan, ujarnya. Baca selengkapnya: Pajak yang dikurangi cenderung korup

Saeed Iqbal mengatakan, alih-alih menjamin kepemilikan rumah kepada kelas pekerja melalui pembayaran, pembayaran tersebut bisa saja disalahgunakan. Menurutnya, hanya ada dua jaring pengaman dalam pekerjaan kerah biru, yaitu Jaminan Sosial dan Kesejahteraan.

Dalam jaminan sosial, sumber pendanaannya bukan dari pemerintah, melainkan berasal dari partisipasi penyelenggara independen atau pajak. Sedangkan dalam hal bantuan sosial, sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD yang ditetapkan pemerintah.

Model Tapera juga bukan karena dananya berasal dari sumbangan masyarakat dan pemerintah tidak berkontribusi, tapi pemerintah yang menjadi penyelenggara, ujarnya. Ia juga berpendapat bahwa kontribusi Taper harus bersifat sukarela, bukan wajib.

Selain rawan korupsi, uang dari tunjangan tersebut juga tidak menentu dan sulit dicairkan, ujarnya. Hal ini seolah-olah berkaitan dengan penderitaan pekerja sektor swasta dan masyarakat umum, yang pekerjaannya dapat diberhentikan kapan saja.

Ia menilai iuran Taper lebih cocok bagi PNS yang belum menyelesaikan pekerjaannya atau ASN, TNI, dan Polri. “Dana Tapera bagi pekerja yang terkena PHK atau pekerja informal sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kompleksitas dalam penyaluran dan keberlanjutan dana Tapera,” ujarnya.

Pilihan Editor: P2G menolak Taper untuk guru veteran dan privat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons isu depresiasi mata uang rupiah hingga Rp16.283 per dolar Amerika Serikat (USD). Baca selengkapnya

Bukan hanya bulan lahir Pancasila, Juni juga merupakan hari ulang tahun empat presiden Indonesia: Sukarno, Soeharto, BJ Habibi, dan Jokowi. Baca selengkapnya

Federasi Pekerja Logam, Elektronika dan Mekanik (LEM/SPSI) akan menggelar demonstrasi nasional menuntut pencabutan Taper. Baca selengkapnya

Tapera didasarkan pada prinsip-prinsip kerja sama dan profesionalisme, namun kontroversi dan isu-isu seperti pemotongan gaji dan penyelesaian secara paksa terus bermunculan. Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan Jokowi melarang Kaesang mencalonkan diri di Pilgub Jakarta. Baca selengkapnya

Jokowi menerima usulan Ketua Umum Pengurus Pusat HIPMI Jenderal Akbar Himowon Buhari untuk menetapkan Hari Kewirausahaan. Baca selengkapnya

Bersama Presiden Jokowi, HIPMI ke-52 dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara dari Kabinet Indonesia Maju. Baca selengkapnya

Ketua OIKN Bambang dan Doni dipanggil ke Istana Jakarta oleh Presiden Jokowi pada akhir Mei 2024. Baca selengkapnya

Kakak Davida Agus, Yunanta, yang merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat Wali Kota Solo, mengajukan CLTN. Baca selengkapnya

Dua keponakan Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif dan Joko Priyambodo, menduduki posisi penting di Pertama. Mengapa video yang mereka unggah menghilang? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *