Media Sosial X Izinkan Konten Pornografi, Apa Tanggapan Kominfo?

TEMPO.CO, Jakarta – Jejaring sosial Twitter atau kini disebut syaratnya, konten dewasa apa pun harus ditandai dan tidak di tempat terbuka, seperti gambar profil atau spanduk.

Menyikapi kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya dapat melakukan beberapa tindakan, salah satunya dengan memblokir akses X. Sebab pornografi menurut KUHP, UU Anti Pornografi, dan UU Informasi dan Komunikasi Elektronik atau UU ITE dilarang.

“Cominfo sudah punya mekanisme untuk mencegah pornografi di ruang digital. Misalnya, jangan menyaring kata-kata yang berhubungan dengan pornografi. Si Usman pada Selasa, 4 Juni 2024. Misalnya dengan memfilter kata kunci yang berhubungan dengan pornografi,” jelasnya

Kebijakan terbaru X menggantikan kebijakan sensitif terhadap media dan ucapan kasar yang pernah diterapkan Twitter. Meski begitu, X mengatakan, “Apa yang kita perkuat tidak berubah.”

Secara default, pengguna yang berusia di bawah 18 tahun atau mereka yang tidak memberikan tanggal lahir tidak akan dapat melihat konten ini. Aturan baru ini juga melarang konten yang menghasut pelecehan, tidak pantas, mengobjektifikasi, bersifat seksual atau merugikan kelompok minoritas, dan perilaku yang kasar atau tidak pantas.

Reason X menegaskan tidak melarang konten dewasa

Menurut The Verge, tanda-tanda aturan baru yang diterbitkan akhir pekan lalu itu sudah berlaku sejak Maret lalu. Pada saat itu, X mengatakan akan mulai mengizinkan komunitas NSFW untuk menerapkan label Konten Dewasa untuk mencegah pihak berwenang memfilternya secara otomatis di platform.

Alasan X adalah untuk memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam percakapan tentang hal-hal yang terjadi di sekitar mereka, seperti foto dan video. Pada tahun 2022, 13 persen unggahan di platform tersebut diklasifikasikan sebagai konten dewasa. Faktanya, jumlahnya diperkirakan semakin meningkat sejak saat itu, terutama seiring dengan menjamurnya akun bot porno.

Platform media sosial lainnya juga melakukan hal yang sama dengan mempromosikan komunitas NSFW. Misalnya, Tumblr melarang konten dewasa pada tahun 2018, namun berubah lagi beberapa tahun kemudian. Larangan itu terjadi setelah aplikasi tersebut ditarik dari App Store karena unduhannya mengandung materi eksploitasi seksual terhadap anak. Namun setelahnya, trafik pengguna Tumblr dilaporkan mengalami penurunan.

Sementara itu, perusahaan pembayaran seperti Mastercard dan Visa telah menutup layanan di Pornhub dan mulai menerapkan pembatasan serupa pada platform lain, sehingga Patreon, eBay, dan bahkan OnlyFans memberlakukan aturan yang lebih ketat pada pemuatan paksa.

Pilihan Editor: Mahasiswa Unej Buat FreeMe, Aplikasi Pencegahan Kecanduan Porno

Kementerian Komunikasi dan Informatika bermaksud memblokir jejaring sosial X karena konten pornografinya, namun malah memblokirnya. Baca selengkapnya

Profesor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan pemanfaatan digital harus diimbangi dengan literasi digital.

Anggota DPR Ahmed Sahroni didakwa menahan dana dalam kasus peretasan PDN. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan transit, visa, izin tinggal, dan paspor akan beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni. Baca selengkapnya

Anggota Komisi DPR I Sukamta meminta agar dibentuk pansus untuk mengusut dan menuntaskan serangan siber terhadap PDNS Baca Selengkapnya

Presiden PSI Kaesang Pangarep mengungkapkan, ayahnya, Presiden Jokowi, memiliki suara penuh pada Pilgub Jakarta 2024.

Direktur Lembaga Penelitian dan Program Indonesia, Pusat Kajian Kebijakan Publik (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas peretasan PDN yang terjadi belakangan ini. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian sudah pulih setelah beberapa hari terdampak kegagalan PDN. Baca selengkapnya

Hingga akhir Mei lalu, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) atau Data Center. Baca selengkapnya

Komisi I DPR menilai keamanan siber merupakan isu strategis yang berdampak besar terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *