Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat perintah Ketua PDIP Megawati Swakarnopatri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu diajukan. Sengketa itu akan berdampak pada hasil pemilihan presiden.

“Belum tentu (berpengaruh),” kata Yusseril pada Selasa, 16 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ya, ini memang neraka, tidak bisa dijelaskan lebih jauh.

Dia menjelaskan, hal itu karena semua bukti telah dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, amicus curiae bersifat sebagai inferandum atau informasi. Artinya, majelis hakim konstitusi harus memutuskan apakah akan mempertimbangkannya.

“Tapi saya kira hal itu tidak akan disebutkan saat mempertimbangkan keputusan tersebut, karena tidak diumumkan secara resmi. Tapi sebagai infernodum, bisa saja diumumkan,” jelas Usrel.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menyetujui Megawat sebagai amicus curiae. Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan sidang amicus curiae kepada majelis hakim saat musyawarah hakim.

Tim pembela Prabowo-Jibran hari ini menyampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Konstitusi hasil sengketa hasil pemilu presiden. Dalam laporan setebal 70-80 halaman, kuasa hukum pasangan calon Jodi 02 membantah dalil kubu Anis dan Gunjar.

Sementara tim kuasa hukum Gunjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis menyerahkan hasil pertamanya sekitar pukul 10.30. Kemudian giliran tim kuasa hukum Anis-Mohimeen yang dipimpin Ari Yusuf Amir yang memaparkan temuannya.

Kemudian tim pembela Prabowo-Jibran memaparkan temuannya. Kemudian menyusul Komisi Pemilihan Umum atau KPU di bawah kepemimpinan Komisioner KPU Muhammad Afifuddin. Terakhir, Bawaslu atau Bavaslo yang diwakili dua pegawainya menyerahkan temuannya kepada Sekretaris Mahkamah Konstitusi.

Pilihan Redaksi: Tak hanya Megawati, MK juga menerima amicus curiae dari BEMFH4 Ptn.

President’s Club beranggotakan mantan presiden Indonesia yang bertukar pikiran dan gagasan untuk menjaga persahabatan dan menjadi teladan. Baca selengkapnya

Dalam kuliah umum tersebut, Soeharto memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek Mahkamah Konstitusi, antara lain prosedur, hukum perkara pengujian, kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa, dan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Pengamat politik menilai gagasan pembentukan klub presidensial yang diusung Prabowo mungkin bermula dari pengamatannya terhadap transisi kepemimpinan di Indonesia yang seringkali sarat ketegangan. Baca selengkapnya

PDIP menganggap oposisi penting dalam sistem pemerintahan. Baca selengkapnya

Politisi senior PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi keinginan Prabowo Subianto membentuk klub presidensial. Baca selengkapnya

Bahkan, Mozani menyebut pertemuan antara Prabowo dan Megawati merupakan permintaan Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Menurut komentator politik Adi Prayitno, pembentukan klub presidensial memiliki dua tujuan. Baca selengkapnya

Abdul Ghaffar Karim, pakar politik dan pemerintahan UGM, mengatakan sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi turut menurunkan suhu pemilu. Baca selengkapnya

Pakar konstitusi UII Yogyakarta Nimat Al-Hada menilai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres merupakan hasil prosedur hukum formal yang ketat. Baca selengkapnya

Politisi Demokrat menganggap gagasan Prabowo Subianto membentuk klub presidensial sebagai politik tingkat tinggi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *