Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

TEMPO.CO, Jakarta – Amicus curiae atau sahabat pengadilan yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden semakin dekat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (KC). Bagaimana hal ini mempengaruhi keputusan juri?

Pakar hukum tata negara Universitas Mulavarman Herdiansia, Hamza Castro, mengatakan hakim konstitusi harus mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Jadi, amicus curiae patut dipertimbangkan dalam memutus perkara.

“Tentu saja persahabatan itu lahir dari analisa yang obyektif,” kata Castro kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Namun, ia menilai amicus curiae tidak akan terlalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilu presiden. Sebab, menurut Castro, nuansa politik di Mahkamah Konstitusi masih terlalu kuat.

Jadi nampaknya hasil akhir sudah diputuskan sebelum putusan dibacakan, ujarnya.

Susi Dwi Hariyanti, pakar hukum tata negara dari Universitas Pajajaran (Unpad), mengatakan berpengaruh atau tidaknya amicus curiae terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi tergantung pada isi hakim konstitusi dan amicus brief itu sendiri.

“Intinya amicus curiae membantu hakim atau pengadilan dengan memberikan informasi atau wawasan faktual tentang suatu permasalahan atau perkara yang sedang diperiksa,” kata Susi saat dihubungi, Rabu malam.

Ia mencontohkan, seorang hakim yang mengadili suatu perkara dan menangani berbagai alat bukti, bisa saja ia melewatkan sesuatu karena keterbatasan waktu.

“Dengan adanya amicus curiae – karena berbasis ahli dan berwawasan luas – dapat memunculkan hal-hal baru yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menulis putusan,” kata Susi.

Namun, dia menegaskan, amicus curiae tidak mengikat. Pandangan serupa diungkapkan pakar hukum tata negara Universitas Gadja Mada (UGM), Zainal Arifin Mokhtar.

“Amicus itu pendapat teman pengadilan, tidak mengikat. Jangan menganggap keterangan ahli saja tidak mengikat hakim,” kata Utseng, sapaan akrabnya, saat dihubungi Tempo.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Angraini mengatakan, cukup sulit mengukur pentingnya amicus curiae dalam putusan majelis hakim.

Sebab, kata dia, hakim bersifat independen dan independen dalam memutus berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Meski demikian, Titi meyakini dokumen pengadilan bisa digunakan hakim untuk memperkuat analisis dan argumentasi hukum.

“Amicus curiae dapat menjadi pertimbangan untuk memperkuat kepercayaan hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Titi kepada Tempo, Rabu.

Pada Rabu sore, Mahkamah Konstitusi menerima 22 amicus curiae atas perselisihan hasil pemilu presiden dari berbagai elemen masyarakat. Baru-baru ini, ada surat gugatan kawan-kawan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dan Din Samsuddin dkk.

Saya kira ini amicus curiae yang terbesar, kata Juru Bicara MK Fajar Lasono saat ditemui di Gedung MK, Pusat Kota Jakarta, Rabu sore. “Yah, itu menunjukkan setidaknya masyarakat menaruh perhatian terhadap apa yang akan diputuskan MK.”

Pilihan Redaksi: Golkar sudah memulai pendaftaran calon Wali Kota Medan, yang diprioritaskan bagi kader partai

Dalam putusan MA tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d) PKPU nomor 9. Baca selengkapnya

Sirecap akan disempurnakan dan dipermudah karena jumlah surat suara yang disiapkan tidak sebanyak pada Pilkada Saeima tahun 2024.

Danny Indrayana mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada saksi sengketa pemilu legislatif jika dilaporkan ke penegak hukum. Baca selengkapnya

Pengacara Partai Golkar, Michael Dolph Lailosa menjelaskan kronologis hilangnya saksi Adin yang seharusnya memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pemilu legislatif.

Saksi dari Partai Golkar hari ini menghilang dalam proses peradilan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi atau MK. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Ariefs Hidayat menegur Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena tidak menunjukkan sejumlah alat bukti dalam sidang sengketa pemilu legislatif hari ini. Baca selengkapnya

M57+ Institute menyoroti sejumlah kasus yang menjerat para pemimpin Partai Komunis Tiongkok. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan penilaian materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan penilaian materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Mahfoud Md menjelaskan, revisi UU Mahkamah Konstitusi yang disetujui DPR dan Pemerintahan Tingkat I berbeda dengan rancangan saat ia menjabat menteri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *