Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan menerapkan aturan terhadap perusahaan jasa terpercaya atau terpercaya yang membeli barang titipan orang lain dari luar negeri. Dia meminta Bea dan Cukai menghukum pengusaha Jastip yang masih melanggar aturan.

Aturan terkait Yastip harus dipatuhi, ada aturannya. Harus diatur, kata Zulhas, Senin, 6 Mei 2024, saat berkunjung ke kawasan Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Ketentuan impor barang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam revisi aturan tersebut, jumlah barang bawaan penumpang tidak lagi dibatasi.

Meski demikian, paket impor tetap tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut oleh Penumpang dan Kapal Kendaraan. Dalam PMK 203, bagasi yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang nonpribadi.

Penumpang yang membawa barang pribadi di luar negeri dapat dibebaskan dari bea masuk jika jumlahnya tidak melebihi 500 USD. Jika lebih dari itu, penumpang harus membayar pajak impor sebesar 10 persen dari nominal pembelian setelah mendapat diskon sebesar USD 500.

Sedangkan barang yang dibawa oleh pelaku usaha tersebut termasuk dalam kategori barang nonpribadi. Oleh karena itu, berbelanja ke luar negeri mempunyai aturan tersendiri.

Berikutnya: Zulhas mencontohkan salah satu tipe pelaku usaha makanan…

Zulhas mencontohkan tipe pelaku komersil makanan. Pangan tersebut harus dikirim melalui konsinyasi dan harus memiliki izin, bukan dibawa sebagai produk impor. “Kalau ke luar negeri hanya ambil Rendra, harus lewat kargo, ada izinnya,” ujarnya.

Begitu pula dengan produk elektronik yang didatangkan pelaku usaha luar negeri. Menurut dia, penyedia jasa harus memastikan produknya layak dipasarkan sesuai SNI.

Zulhas menjelaskan, peraturan terkait pemilik usaha kecil diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait. Standar bakunya diatur oleh Kementerian Perindustrian, sertifikasi halal diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, dan komposisi serta jaminan keamanan konsumsi makanan dan obat diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Zulhas juga mengatakan, pengusaha jastip tidak boleh berbuat curang dengan menyelundupkan barang impor ke Indonesia. Menurut dia, badan usaha seperti itu memberikan kesan menghindari kewajiban membayar pajak.

“Kenapa harus dibawa seperti orang takut? Bisa dengan kargo, lalu dicek dan dihitung berapa pajaknya. Resmi,” kata Zulhas.

Pilihan Editor: Lelucon Starlink oleh Basuk Hadimuljono Dinilai IKN: Ponsel saya tetap Nokia.

Uni Eropa ingin membatasi ekspor mobil mewah untuk mencegah Rusia lolos dari sanksi

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan bertemu untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Barang Impor. Baca selengkapnya

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Ia meminta penjelasan mengenai kontroversi terkait muatan yang dibawa dari luar negeri. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ekspor Indonesia ke Eropa masih hanya sepertiga dari perdagangan Vietnam dengan Eropa. Baca selengkapnya

9 Mobil Rudy Salim Manakah 5 Supercar yang Disita Bea Cukai? Baca selengkapnya

Ombudsman RI meminta perbaikan di bidang bea dan cukai karena banyaknya kontroversi seputar barang impor dari luar negeri. Baca selengkapnya

Kenneth Koh yang bisnis impor mobil bersama Rudy Salim terancam denda pajak hingga Rp 56 miliar. Baca selengkapnya

Beberapa pelaku usaha masih memastikan tidak mewajibkan pembacaan penuh atas Materi Teknis Permohonan Menteri Dunia Usaha tahun 2024.

Kementerian Perdagangan mengatakan tingginya harga bawang putih disebabkan adanya permasalahan di negara produsen. Baca selengkapnya

Zulkifli Hasan mengatakan, Zita Anjani merupakan salah satu sosok yang masuk ke pasar PAN sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *