Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan atau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengawasan impor bahan baku industri seperti premix penguat atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas dikembalikan ke aturan sebelumnya, di mana Kementerian Perdagangan. (Permendag) No. 25 Tahun 2022.

Zulkifli menjelaskan, peninjauan kembali Permendag 36/2023 antara lain mencakup pembatasan dan pembatasan impor berbagai jenis bahan industri. Namun hal tersebut menimbulkan kendala pada proses impor sehingga sejumlah barang mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, untuk jumlah barang produksi, ketentuannya dikembalikan ke Peraturan Kementerian Perdagangan 25/2022.

“Karena semangat untuk melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku dikenakan pembatasan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi banyak barang terhambat. Oleh karena itu, dalam jumlah barang produksi, peraturannya dikembalikan ke Kementerian. Peraturan Perdagangan 25/2022, kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2024.

Sesuai Permendag 36/2023, hanya pemegang Nomor Pemberitahuan Impor Internasional (API-U) yang memiliki pengawasan barang impor dan alat Persetujuan Ekspor dan Laporan Pemeriksaan yang dapat mengimpor barang fortifikasi.

Namun setelah berlakunya Permendag 25/2022, pemegang API-U dan Nomor Pengenal Produsen (API-P) dapat mengimpor barang tersebut dengan pengawasan ke luar daerah pabean dan hanya menggunakan peralatan LS.

Terjadi perubahan peraturan impor terkait pengolahan bahan baku. Sebelumnya, Permendag 36/2023 memerlukan usulan Kementerian Perindustrian terkait permohonan persetujuan impor, namun aturan tersebut dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga usulan tersebut tidak diperlukan lagi.

Selain itu, keharusan mengimpor kosmetik dalam bentuk dokumen LS juga telah dihapuskan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan 25/2022, sehingga impor hanya dapat dilakukan dengan perangkat yang memiliki izin berupa impor. Penerimaan.

Perubahan aturan impor tersebut kini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024. Perubahan lainnya juga mencakup barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelacakan bagasi penumpang.

Permendag 7/2024 ditandatangani Zulkifli pada Senin, 29 April 2024 dan sedang dalam proses penerbitan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langsung pada impor barang bawaan penumpang dan aturan impor jumlah bahan baku pabrik, berlaku tujuh hari setelah aturan tersebut diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Penjelasan Permendag 25/2022 dan 36/2023 serta Permendag 7/2024

Permendag 25/2022 dan Permendag 36/2023 mengatur kebijakan dan ketentuan impor. Permendag 36/2023 merupakan pemutakhiran Permendag 25/2022, dan salah satu pasal yang ditinjau adalah penerapan larangan dan pembatasan impor (lartas) pada berbagai jenis bahan produksi. Hal ini bertujuan untuk melindungi bisnis lokal.

Namun penerapan peraturan impor rupanya menimbulkan kendala dalam proses impor sehingga mengakibatkan banyak barang mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, Permendag 7/2024 diterbitkan untuk memperbarui Permendag 36/2023 dan mengembalikan ketentuan impor bahan baku banyak industri ke ketentuan Permendag 25/2022.

Berikut poin-poin penting perbedaan mengenai pengaturan impor bahan baku industri pada ketiga Permendag tersebut:

Peraturan Kementerian Perdagangan 25/2022: Pemegang Nomor Identifikasi Produk Internasional (API-U) dan Nomor Identifikasi Produsen Ekspor (API-P) boleh mengimpor bahan baku industri ke luar tempat ekspor. Alat yang digunakan untuk melakukan impor barang adalah Persetujuan Impor (PI) negara tersebut dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 36/2023: Hanya pemegang API-U yang boleh mengimpor bahan baku untuk usaha. Alat yang digunakan untuk importasi adalah PI, LS, dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Perindustrian.

Peraturan Kementerian Perdagangan 7/2024: Pemegang API-U dan API-P dapat mengimpor bahan baku industri ke luar daerah pabean, tidak diperlukan lagi peralatan yang digunakan untuk impor oleh DP dan LS Kementerian Perindustrian.

Aturan impor barang bawaan penumpang dan aturan impor bahan baku industri pada Peraturan Kementerian Perdagangan 7/2024 mulai berlaku tujuh hari setelah diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 menyederhanakan aturan impor bahan baku industri dengan tujuan mempercepat proses impor dan mencegah hambatan produksi banyak barang.

Pilihan Editor: Zulhas Review Manajemen Kemendag Soal Pembatasan Impor Barang Dalam Negeri, Nafas Baru Bagi Pelaku Usaha Jastip?

Keputusan PAN mencabut gugatan legislasi PPU dan PPP di Mahkamah Konstitusi. Maklum, petisi tersebut ditandatangani Ketua PAN Zulkifli Hasan. Baca selengkapnya

Viral: Seorang pria merobek tas Hermes miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana masalahnya? Baca selengkapnya

Permendag Nomor 3 Tahun 2023 dikatakan belum dilaksanakan. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat berkunjung ke London bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris, Right Hon. Terhormat. Greg Hands MP Baca lebih lanjut

Kapan jadwal resmi pendaftaran sekolah tahun 2024? Demikian uraian tentang Kantor Manajemen dan Pengembangan Profesi serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran. Baca selengkapnya

Menko Airlangga menekankan, Indonesia sedang berupaya untuk menghapus undang-undang yang menekankan cara sederhana untuk mendaftarkan produk susu dan produk turunannya. Baca selengkapnya

Penerimaan Pajak dan Cukai antara bulan Januari dan Maret mengalami penurunan sebesar 4,5 persen dibandingkan tahun lalu. Baca selengkapnya

Zulhas mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penempatan menteri dari partai koalisi di kabinet Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

Badan anti-fraud asal Inggris, Serious Fraud Office (SFO), menerima kompensasi sebesar 992 juta Euro sehubungan dengan suap pembelian armada Garuda pada tahun 2017. Bacalah secara lengkap

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga merevisi aturan ekspor barang bawaan pelaku perjalanan Indonesia dari luar negeri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *