Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

TEMPO.CO, Jakarta – Deportasi merupakan proses hukum yang kerap membuat takut warga negara asing (WNA) yang tinggal di Tanah Air.

Istilah ini mengacu pada pengusiran seseorang dari negara tempat tinggalnya oleh pemerintah setempat.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu deportasi, alasan tidak deportasi, dan tipsnya, berikut informasinya untuk Anda.

Deportasi adalah pengusiran paksa orang asing dari wilayah suatu negara. Di Indonesia, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan harus menyadari bahwa tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum atau mematuhi ketentuan hukum Pasal 75 ayat 1. Jangan melakukan tindakan tersebut.

Deportasi juga dapat diterapkan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan berusaha melarikan diri dari ancaman atau penegakan hukum di negara asalnya.

Dasar hukum utama deportasi adalah Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Proses deportasi biasanya diawali dengan pemberitahuan resmi dari pihak imigrasi kepada yang bersangkutan. Penerima pemberitahuan mempunyai kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut dan berhak mengajukan banding atau menghadiri sidang.

Jika pengadilan memutuskan untuk mendeportasi orang asing tersebut, pihak yang berkepentingan akan diberikan waktu untuk secara sukarela meninggalkan negara tersebut.

Jika mereka tidak mematuhi persyaratan deportasi, pemerintah dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memulai proses penahanan untuk menjamin deportasi. Karena deportasi

Apa yang bisa menyebabkan orang asing dideportasi? Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, orang asing dapat dideportasi apabila: Orang asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negara asalnya tidak mempunyai kehadiran di Indonesia dan masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari sejak tanggal tinggalnya; tunduk pada hukum. izin, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal 78 Peraturan Perundang-undangan. Orang Asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari. Dalam jangka waktu tersebut dapat diterapkan tindakan administratif pengendalian keimigrasian berupa deportasi dan penahanan.

Berikut 4 tips yang bisa diperhatikan orang asing untuk menghindari deportasi. Memahami hukum imigrasi

Langkah pertama yang penting adalah memahami sepenuhnya undang-undang imigrasi di negara tempat Anda tinggal. Ketahui persyaratan dan batasan yang berlaku untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut. Tinjau visa atau izin tinggal Anda dan pastikan Anda mematuhinya.2. Perbarui dokumen tepat waktu

Jangan biarkan dokumen imigrasi Anda habis masa berlakunya. Pastikan untuk memperbarui visa izin tinggal Anda atau dokumen lainnya sebelum habis masa berlakunya. Jangan menunda proses perpanjangan karena hal ini dapat meningkatkan risiko deportasi.3. Mematuhi hukum dan peraturan setempat.

Selalu patuhi hukum negara tempat Anda tinggal. Hindari melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran kecil sekalipun dapat berakibat serius, termasuk deportasi.4. Manfaatkan layanan hukum

Jika Anda bingung atau khawatir dengan status imigrasi Anda, konsultasikan dengan pengacara imigrasi berpengalaman.

Mereka dapat memberikan nasihat yang baik dan membantu Anda memahami hak dan langkah Anda untuk mempertahankan status imigrasi Anda.

Dengan memahami hukum dan menjaga keabsahan dokumen Anda serta mematuhi semua peraturan, Anda dapat mengurangi risiko deportasi dan mempertahankan status Anda di negara tempat tinggal Anda.

Jika perlu, jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli hukum imigrasi karena mereka dapat memberikan panduan dan melindungi hak Anda sebagai orang asing.

Berikut informasi mengenai deportasi, penyebabnya, dan tips menghindarinya. Semoga ini bermanfaat, bukan?

Aula Ulva

Pilihan Editor: Penolakan Visa: 6 Kesalahan Umum

Berikut daftar sekolah negeri 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan mendapat pensiun. Ada dari Kementerian Keuangan hingga BMKG. Baca selengkapnya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan berinteraksi dengan orang asing. Namun, berbicara dengan mereka tidak selalu buruk jika Anda berhati-hati. Baca selengkapnya

Setelah pemeriksaan imigrasi, 15 anggota kru dan aktor Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang, kembali ke Korea Selatan pada Jumat lalu. Baca selengkapnya

Akibat RUU Keamanan Rwanda, Irlandia dibanjiri migran yang mencari suaka. Baca selengkapnya

Untuk mengubah status WNA menjadi WNI, harus melalui sejumlah syarat dan prosedur. Ini informasi lengkapnya. Baca selengkapnya

Mengetahui cara dan ketentuan hukum bekerja bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ulasannya. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Hukum Imigrasi dan Hak Asasi Manusia telah memperkenalkan kebijakan cuti sementara atau dikenal dengan bridging visa.

Pembayaran paspor kini dapat dilakukan secara online melalui M-Banking. Di bawah ini adalah cara mudah pembayaran M-Passport melalui M-Banking. Baca selengkapnya

Penting bagi orang asing untuk mengetahui jenis-jenis hak atas tanah dan sertifikat tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing di Indonesia. Inilah penjelasannya. Baca selengkapnya

Jika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum pengajuan visa dapat meningkatkan peluang Anda untuk disetujui visa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *