Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat ramai memperdebatkan kebijakan baru pemerintahan Presiden Jokowi yang mengharuskan pekerja mengambil potongan gaji sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.

2024 tentang pelaksanaan tapera no. 21 Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan tersebut. Peraturan tersebut diresmikan pada 20 Mei 2024 atas tekanan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan baru ini mengharuskan seluruh pekerja Indonesia untuk mengikuti jejak Tapera dan menerima pemotongan gaji bulanan sebesar 3%. Lantas, apa sebenarnya yang dilakukan Tapera untuk mengurangi gaji pegawai? Simak sinopsis lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Tapela?

Tabungan perumahan rakyat atau tapera adalah simpanan dana yang dilakukan secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan akumulasi pendapatan pada akhir kepesertaan. Itu PP no tahun 2024. 21 diatur dalam Pasal 1(1).

Sedangkan peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa, yang bermaksud bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, dengan membayar kepada Tapera sejumlah uang jaminan yang rutin dibayarkan oleh pemerintah Indonesia. Peserta dan/atau pemberi melakukan pekerjaan.

Tapela berpartisipasi

PP Nomor Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tapera. Menurut 25, peserta Tapera terbagi dalam dua kategori, yakni pekerja berupah minimum dan pekerja mandiri.

Pekerja yang diwajibkan mengikuti Tapera harus berusia minimal 10 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat mendaftar menjadi peserta Tapera.

Kategori pekerja mencakup mereka yang bekerja di sektor publik dan swasta sebagai berikut:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Otoritas negara

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

8. Pegawai lembaga yang dikelola desa.

9. Pekerja sektor swasta.

Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga mencakup seluruh pekerja berupah atau gaji. Kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi syarat tertentu. Diantaranya ketika pekerja pensiun, pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan selama 5 tahun berturut-turut.

Tabungan Tapera

Tabungan bagi peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji bagi peserta pekerja dan 3% dari penghasilan bagi peserta wiraswasta, menurut Laman Baik Indonesia yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Skema Tabungan Perumahan Rakyat menerima kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja. Majikan membayar 0,5% dari biaya tabungan, sedangkan pekerja membayar sisa 2,5% dari gajinya. Kontribusi maksimal jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jumlah yang dapat ditabung oleh peserta mandiri ditentukan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan tahun sebelumnya dan tunduk pada batasan tertentu. Penyelamatan seluruh peserta independen adalah tanggung jawab pribadi mereka.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, besaran iuran Tapera peserta pekerja ASN, yakni pekerja yang menerima upah atau gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Pemerintah dan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Manfaat Tapela

PP Nomor Tahun 2020 menyatakan bahwa peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan sejumlah manfaat dari Tapera. Klausul 37 dari 25 negara bagian. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan di bawah harga pasar.

Sedangkan manfaat Tapera bagi pekerja non-MBR adalah mereka dapat memperoleh kembali tabungan dan pendapatan jika tidak lagi menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri di atas usia 58 tahun.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan dana tapera. Pertama, pembiayaan hanya untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali saja. Ketiga, setiap pembiayaan rumah mempunyai nilai.

Sedangkan rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera antara lain vila, townhouse, dan apartemen. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui sistem pembayaran angsuran yang dikelola langsung oleh BP Tapera.

Ketentuan penggunaan Tapera

Untuk mendapatkan manfaat pembiayaan rumah Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut detail persyaratannya:

1. Masa keanggotaan minimal 12 bulan

2. Memasukkan kelompok berpendapatan rendah

3. Belum ada rumah

4. Gunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan atau renovasi rumah pertama Anda

Pada saat yang sama, pembiayaan perumahan peserta diurutkan berdasarkan kriteria seperti lamanya periode kepesertaan, sensitivitas pembayaran deposit, kebutuhan pembelian rumah dan ketersediaan dana.

Pilihan Redaksi: Bolehkah Pekerja Membayar Iuran Tapera? Inilah penjelasannya

Putri Bin Laden

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti memastikan Kantor Presiden IKN bisa ditempati mulai Juli 2024.

BERITA TERBARU KEUANGAN DAN USAHA: BPK Selidiki OJK Negara Kerugian Rp 400 Miliar Pak Mulyani Lalu Ungkap IKN Selesaikan Anggaran Rp 72,5 Miliar Baca Cerita Lengkapnya

Pihak Istana menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan cuplikan momen ambulans menunggu iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo. Baca selengkapnya

Sore ini, beberapa pengunjuk rasa akan berdemonstrasi di Departemen Keuangan menentang kebijakan tapela. z Apa tuntutan mereka? Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali menyebut nama Jokowi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR). Baca selengkapnya

Pengguna media sosial X mengunggah video dirinya berada di dalam ambulans saat melewati iring-iringan mobil Jokowi. apa yang dia katakan Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan pengaduan terhadap sikap Presiden Joko Widodo ke pengadilan tipikor. Lantas, apa keluhannya? Baca selengkapnya

Pengadilan khusus Rakyat telah dibentuk untuk mengadili rezim Jokowi. Berikut profil kesembilan hakim tersebut, termasuk Gus Dur dan putri Asfinawati, Anita Wahid. Baca selengkapnya

Maksimal 6 BUMN boleh berhenti berfungsi. Baca selengkapnya

Jalan rusak di Kalteng yang dikeluhkan Jokowi total sepanjang 80 kilometer dari Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *