Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latif akan menunaikan ibadah haji, hal. E. Jangan terkecoh dengan tawaran haji dengan jenis visa ini, yaitu visa ummal (pekerja), visa ziyarah (turis), atau visa haji resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hilman Latif menanggapi banyaknya pemberitaan penawaran haji tidak hanya di berbagai visa dan antrean di jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram, tetapi juga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

Hillman saat ini berbasis di Arab Saudi, hal. E.

Hillman juga mengatakan dirinya memperingatkan potensi penyalahgunaan visa non-haji selama ibadah haji 2024 di Arab Saudi.

Tentang visa haji

Tata cara pengurusan visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan Pasal 18 UU PIHU, Visa Haji Indonesia terdiri atas Kuota Haji Indonesia dan Visa Haji Mujamala yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Dengan demikian total kuota haji di Indonesia pada 1445 H/2024 sebanyak 241.000 haji.

Agar WNI dapat memperoleh visa Mujamal Haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menegaskan keberangkatannya harus melalui PIHK. PIHK pengirim WNI undangan visa haji mujamal harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Agama.

Diakui Hilman, antrean haji yang panjang terjadi karena tingginya animo jamaah asal Indonesia. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memberikan informasi agar tidak perlu antri untuk menunaikan ibadah haji.

Ia juga menekankan bahwa Arab Saudi akan mengumumkan kebijakan baru yang komprehensif untuk penyelenggaraan haji 2024, yang mencakup layanan kesehatan, visa, dokumen, dan aspek lainnya. Hilman mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran menghindari ibadah haji dengan visa apa pun selain visa haji.

Selain visa haji, ada beberapa visa untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing. Setiap visa memiliki persyaratannya sendiri. Ini tujuh visa lagi

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Kerja mengatur tentang kewenangan dan syarat-syarat visa kerja. Menurut Pasal 2, visa kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh petugas imigrasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan izin tinggal untuk pelaksanaan tugas resmi yang tidak tercakup dalam visa diplomatik

Berbeda dengan visa kerja, visa diplomatik dikeluarkan secara resmi untuk tujuan diplomatik. Menurut Pasal 1 ayat (1), visa diplomatik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Indonesia. Visa ini memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dan menjadi dasar untuk memperoleh izin tinggal

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa mengatur tentang visa dan visa. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain. Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. VITAS berlaku selama dua tahun setelah tiba di Indonesia. Permohonan izin tinggal harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tiba di Indonesia. Visa ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti investasi, bekerja sebagai ahli, ibadah atau visa pelajar

Visa pelajar adalah dokumen yang ditambahkan pada paspor pelajar sebagai persyaratan untuk masuk ke pendidikan tinggi. Visa pelajar tergolong dalam visa non-imigran, sehingga tidak ada persyaratan kewarganegaraan bagi warga negaranya. Visa transit

Visa transit hanya digunakan di area bandara, sehingga memungkinkan seseorang melewati negara tertentu tanpa meninggalkan bandara. Visa ini juga memperbolehkan seseorang untuk tinggal di luar bandara atau menjelajahi negara tersebut, namun berlaku selama lima hari. Visa kerja

Visa kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Visa kerja adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di suatu negara. Demi kenyamanan masyarakat, proses pengajuan visa dapat dilakukan secara online. Calon TKA juga bisa mendaftar melalui TKA Online.

ANANDA BINTANG FATHUR RAHMAN YAPUTRA HENDRICK

Pilihan Editor: Penawaran Haji Populer Tanpa Antri di Media Sosial, Kemenag hanya bisa menggunakan visa haji.

Pembatasan jemaah umrah harus menunggu hingga aktivitas haji dapat dilanjutkan. Baca selengkapnya

Mas Dito berpesan kepada para jamaah untuk saling menjaga dan berpegangan tangan. Baca selengkapnya

Pameran pakaian wanita berlekuk diadakan di Arab Saudi. Baca selengkapnya

Untuk memberikan cita rasa nusantara kepada jamaah haji, Kementerian Agama menyebut bumbu yang digunakan berasal dari rempah-rempah Indonesia. Baca selengkapnya

Permasalahan internal menjadi penyebab percikan api pada mesin Garuda Indonesia Boeing 747-400, menurut penyelidikan sementara. Baca selengkapnya

Kementerian Agama mencatat masih banyak kendala pada penerbangan Garuda Indonesia pada tahap pemberangkatan jamaah haji ke Madinah. Baca selengkapnya

Presiden PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra meminta maaf atas kejadian yang menyebabkan tertundanya penerbangan pengunjung Indonesia. Baca selengkapnya

Peziarah harus membiasakan diri dengan cuaca panas saat berkunjung ke tempat suci tersebut. Jaga kesehatan terutama minum obat secara rutin. Baca selengkapnya

Arab Saudi memuji pengakuan negara Palestina sebagai langkah positif dan mendorong negara lain melakukan hal serupa. Baca selengkapnya

Mohammed bin Salman akan membantu menstabilkan pasokan minyak ke Jepang dan bersedia bekerja sama dengan Tokyo di bidang lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *