Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Kemampuan Presiden Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju pada pemilihan umum atau Pilkada 2024 perlu dikaji ulang. Bahkan, Direktur Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengatakan batasan usia yang digunakan calon lokal didasarkan pada tanggal keputusan pasangan calon ganda, bukan pada pengambilan sumpah.

“Tentu saja pendapat kami bisa digunakan untuk menguatkan kebenaran undang-undang jika seseorang berusia 25 tahun untuk calon wakil walikota, atau 30 tahun untuk calon gubernur. 2024,” kata Hasyim di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim menanggapi kemungkinan KPU RI mengabaikan pendapat Mahkamah Agung (MA) mengenai batasan usia calon presiden daerah.

Menurut Hasyim, KPU bukan wewenangnya untuk menginisiasi calon unggulan di daerah tersebut. Namun, dia menjelaskan, KPU mempunyai kewenangan untuk menentukan kelompok calon terpilih pada Pilkada 2024.

“Setelah itu prosesnya diserahkan kepada pemerintah pusat selaku ketua pelaksana, walikota atas nama presiden yang mengeluarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri) hingga kepala negara. dikeluarkan Presiden atau Presiden (Amri Presiden),” jelasnya.

Namun, dia mengatakan pihaknya sedang melakukan rekonsiliasi Peraturan KPU (PKPU) tentang pengangkatan bupati setelah adanya keputusan Mahkamah Agung.

“Sudah dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.

Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ia menjelaskan proses harmonisasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 23 P/HUM/2024 atas permintaan Persatuan Wali Seluruh Indonesia (Persatuan Garuda) tentang batasan usia minimal calon juara regional.

Mahkamah Agung menyebut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan klausul dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum jika tidak dijabarkan dengan “…usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon pejabat dan wakil atau calon wakil gubernur.” walikota dan wakil walikota sejak kedua calon terpilih.”

Di akhir putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 tahun 2020.

Sebelumnya, Kaesang menyatakan akan mengumumkan jika dirinya maju di Pilkada Jakarta pada Agustus 2024.

Saya sudah bilang, Agustus ada kejutannya, katanya di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Kaesang mengatakan, proses pencalonan Pilkada akan memakan waktu lama, ia berharap masyarakat bersabar menunggu informasinya. “Masih lama, pendaftarannya masih akhir Agustus ya? Sabar ya,” ujarnya.

Kini, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 29 tahun lalu dinilai tak bisa mencalonkan diri di Pilgub 2024 sesuai aturan sebelum ada keputusan MA karena calon pilkada diputuskan pada 22 September 2024.

Dalam kejadian terpisah, Kaesang menyebut keputusan itu tidak masuk dalam PKPU.

“Mungkin tidak masuk PKPU. Saya tidak tahu prosesnya bagaimana, perlu konsultasi ke DPR dulu atau tidak, saya mungkin tidak tahu,” kata anak muda Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini. menurut Tempo.

AISYAH AMIRA WOKANG | DI ANTARA

Pilihan Redaksi: Saatnya Pilgub Jakarta Dilanjutkan, Kaesang: Saatnya Sabar.

Bawaslu akan memperkuat pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) dan saat pemungutan suara kembali. Baca selengkapnya

Ia mengatakan, hingga saat ini Anies selalu memperhatikan permasalahan masyarakat Jakarta. Misalnya soal Kampung Bayam, KJP, dan kartu lama. Baca selengkapnya

Sejumlah nama sudah diajukan atau diungkap jelang Pilkada Solo

Presiden Jokowi berniat mencalonkan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sebagai wakil gubernur pada pemilihan umum Jakarta. Baca selengkapnya

Mantan anggota polisi KPK Yudi Purnomo yakin Rossa Purbo Bekto bisa segera menangkap Harun Masiku. Dia menjelaskan cerita Rossa. Baca selengkapnya

Proses pengembalian suara akan berlaku di PPK, KPU kabupaten dan kota, serta KPU Indonesia. Baca selengkapnya

Pengamat Ujang Komarudin meyakini Golkar bakal memilih Ridwan Kamil di Pilkada Jabar. Untuk apa? Baca selengkapnya

Polisi mengatakan keselamatan dan kelancaran PSU adalah yang terpenting. Baca selengkapnya

KPU menyebut pelaksanaan perbandingan dan penelitian data pemilu (coklit) akan menggunakan e-coklit. Baca selengkapnya

Kubu Anies Baswedan dan Ridwan Kamil mulai saling bersentuhan jelang Pilkada 2024. Mereka menyinggung isu OTW. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *