Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

TEMPO.CO , Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham memberikan grasi khusus kepada 159.557 narapidana pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pengecualian juga diberikan kepada 1.214 anak binaan. Besarannya berkisar antara 15 hari, satu bulan, 1 bulan, 15 hari hingga dua bulan, kata Yasonna.

“Dengan memberikan grasi khusus dan pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya pangan sebesar 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar) bagi narapidana dan anak yang diselamatkan,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo. pada tahun 2024 pada hari Rabu, 10 April.

Lalu apa dasar hukum pemberian pembebasan hari libur kepada narapidana?

Leniency merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi hukuman pidana terhadap narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan undang-undang. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2022 Nomor. Kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah tahun 1999 berdasarkan resolusi no. 32, dengan Keputusan Presiden No. 174, 1999 dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2018. berdasarkan resolusi no. 3.

Dikutip dari pembebasan terpidana hukuman seumur hidup Teruna Eka Farma, remisi Idul Fitri tergolong remisi khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor: M.09.HN.02.01 Tahun 1999 pada Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 174 Tahun 1999 pengecualian khusus adalah:

“Pengurangan hukuman diberikan kepada terpidana dan pelaku di bawah umur pada hari-hari besar keagamaan yang dirayakan oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun menurut agama masing-masing.

Dan dilansir laman kemenkumham.go.id, agama ditentukan oleh agama yang tercatat di SPP Polri. Hari raya keagamaan yang menjadi acuan antara lain Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Protestan dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, dan Waisak bagi umat Buddha.

Berdasarkan tahun 1999 Keputusan Presiden Indonesia No. 174 tentang pembebasan bersyarat, Pasal 5 ayat (1), besaran pembebasan bersyarat khusus dibagi menjadi dua kategori, yakni 15 hari bagi terpidana dan anak yang telah bertahan hidup 6-12 bulan. dan satu bulan bagi narapidana pidana dan anak yang telah menjalani pidana lebih dari 12 tahun.

Mengenai peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 untuk pemecatan. Narapidana tahun pertama diberikan remisi 15 hari. Narapidana tahun kedua dan ketiga diberikan remisi bulanan. Narapidana tahun keempat dan kelima diberikan remisi selama 1 bulan 15 hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | KEPRIBADIAN itu baik

Pilihan Editor: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Minta Pemecatan Lebaran, Kasus Korupsi Apa?

PT PLN (Persero) mengaku berhasil menjamin pasokan listrik yang andal selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445. Baca selengkapnya

Seorang dokter penyakit dalam mengatakan, sebaiknya masyarakat menjaga kesehatan pasca hari raya dengan cara yang paling sederhana yaitu DEDUCTIBLE. Periksa artinya. Baca selengkapnya

Bandara Lombok menangani 115.597 penumpang selama Idul Fitri 2024, meningkat 9 persen dibandingkan tahun lalu.

Ratusan terpidana korupsi telah mendapat pengampunan menjelang Lebaran, termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Baca selengkapnya

Tradisi lomba bulanan Syawal di Jepara sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Baca selengkapnya

Harga sembako yang diklaim pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur masih tetap sama. Namun stoknya sedikit karena pengiriman belum tersedia. Baca selengkapnya

Kenaikan berat badan seringkali dibarengi dengan peningkatan kolesterol akibat konsumsi berlebihan saat libur panjang dan tahun 2024. Menu Idul Fitri Baca selengkapnya

Ketua Kiai PBNU Haji Ahmad Fahrur Rozi meminta kontroversi terkait pencabutan gelar habib. Hal ini berujung pada politisasi SARA. Baca selengkapnya

Beberapa aspek dalam UU KSDAHE diyakini masih perlu diperkuat dan diselaraskan. Baca selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek meningkat pasca lebaran. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *