Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

TEMPO.CO, Jakarta – Sesuai Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Sante. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Sistem Klasifikasi Pasien Internasional (KRIS).

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan menjadi kenyataan sepanjang masa. Indonesia. . paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Selain itu, pasal ini memberikan waktu bagi rumah sakit untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan sistem baru tersebut.

Sesuai Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terakhir ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Penetapan besaran tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi. sumber daya ruang perawatan dalam pelayanan pasien.

Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur teknis pengelolaan sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Beberapa paragraf ditulis termasuk pengaturan rumah sakit dan perubahan kontribusi mitra.

Pasal 51 Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai pemberian pemutakhiran kelas pengobatan yang dapat dilakukan melalui tambahan jaminan kesehatan atau pembayaran selisih antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar sebagai akibat dari hal tersebut. dalam lebih banyak layanan.

Selisih biaya tersebut dapat ditanggung oleh pasien, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tambahan asuransi kesehatan baru ini tidak membedakan kelas (1, 2, dan 3), melainkan hanya mengacu pada KRIS. Jika seseorang ingin naik kelas, dapat dilakukan dengan membayar selisih biaya.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Redaksi: Berikut daftar 5 mitra BPJS kesehatan yang tak bisa naik kelas.

Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi terhadap aplikasi Kelas Status BPJS Kesehatan (KRIS). Baca selengkapnya

Rencana BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Status (KRIS) dinilai berpotensi meningkatkan iuran BPJS, khususnya kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan menimbulkan gangguan.

Menurut politikus Nasdem ini, kajian akademis KRIS tidak pernah dikonsultasikan kepada komisi yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Baca selengkapnya

BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki beberapa pengecualian terhadap layanan yang dicakupnya, seperti kecelakaan lalu lintas. Baca selengkapnya

Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, sedikitnya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran penuh

Demonstrasi Partai Buruh pada 6 Juni 2024, selain menolak kebijakan Tapera, juga memunculkan 4 permasalahan penting yang dihadapi masyarakat. Baca selengkapnya

Hibah KRIS saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Baca selengkapnya

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, besaran iuran KRIS BPJS kesehatan sistem akan ditentukan paling lambat 1 Juli 2025. Sudah selesai.

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Baca selengkapnya

Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Nasdem, Irma Suryani semakin mempersulit masyarakat dan merupakan tipuan pemerintah termasuk asuransi swasta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *