Meski Banyak Dikritik, PPP Sambut Positif Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menyambut baik Putusan Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambahkan klarifikasi syarat usia calon kepala daerah. Kelompok pengusung lambang Ka’bah ini meyakini keputusan pengadilan tersebut memperkuat aturan mengenai persyaratan usia calon.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Ahmad Baidwi mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 hanya memuat persyaratan usia calon kepala daerah, tanpa merinci kapan penghitungan persyaratan tersebut akan dilaksanakan.

Selanjutnya Peraturan No. 9 Tahun 2020 KPU mengatur ketentuan tersebut, terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Namun putusan pengadilan tersebut mengubah batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

“Sebagai produk hukum, penerapannya sah,” kata Baidoi kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ba Baleg mempersilakan KPU membahas keputusan tersebut. Dia mengatakan, DPR menunggu tindak lanjut dari KPU. Sebab, secara undang-undang, KPU harus berkonsultasi dulu dengan DPR.

Semua tergantung KPU mau menyelenggarakan pilkada ini atau pilkada berikutnya. Yang jelas MA memerintahkan KPU mengubah PKPU, kata Baidoi.

Terkait sosok yang akan diusung PPP di Pilpres Jakarta, Baidoi mengatakan PPP mawas diri dan terbuka untuk beraliansi dengan partai mana pun. Ia menegaskan, dirinya tidak akan terlalu ambisius dengan pencalonannya di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kami mengetahui jumlah kursi kami.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Partai PDIP Gilbert Simanjuntak mempertanyakan alasan Partai Garuda mempertanyakan syarat usia calon kepala daerah. Masalahnya, kata dia, keputusan itu tepat ketika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diperkirakan akan ikut serta dalam pilkada.

Persyaratan usia calon kepala daerah, kata Gilbert, harusnya tetap sangat relevan untuk melamar. Karena itu, PDIP tak berniat mengajukan perkara ini. Artinya, siapa pun yang berkepentingan harus menyampaikan kasusnya sekarang. Kenapa tidak lebih cepat?

PDIP, kata Gilbert, berharap aturan yang ada tidak dimanipulasi untuk membuka jalan politik seseorang. Karena tidak hanya merusak prinsip demokrasi. “Ini juga melanggengkan dinasti politik,” katanya.

Dalam putusan Tempo, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah dari 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur menjadi tanggal penetapan pasangan calon setelah calon dilantik.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Sementara itu, perkara tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmed Ridha. . Sabana, 23 April 2024.

Permintaan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permintaan tersebut diselesaikan tiga hari setelah distribusinya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Julius, dan dua anggotanya, Serah Bangung dan Yodi Martono Wahunadi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kaesang dapat memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah tingkat provinsi. Sebab, putusan Mahkamah Agung memperluas penafsiran batasan usia minimal menjadi 30 tahun sejak calon dilantik, bukan sejak diangkat.

Padahal, putra bungsu Jokowi kelahiran 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar. Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus.

Pilihan Redaksi: Kritik Putusan MA, Pengamat Nilai Upaya Melestarikan Dinasti Politik

Penjabat Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, mengaku tak berambisi untuk dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Kaba. Baca selengkapnya

Presiden sementara PPP Mardiono mengingatkan pihak yang ingin menggoyahkannya, ada aturan partai yang harus dipatuhi. Baca selengkapnya

Mardiono mengaku mendapat tawaran dari kader PPP untuk bergabung di kubu pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baca selengkapnya

Penjabat Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono enggan berkomentar terlalu banyak mengenai gerakan yang kini menggoyahkan kursinya di partai tersebut. Baca selengkapnya

Soal apakah Prabower akan bergabung dalam koalisi soal posisi PPP pasca Pilpres 2024, Achmad Baidoi mengatakan partainya masih menunggu proses juru bicara nasional. Baca selengkapnya

PPP menanggapi pengumuman Anies Baswedan untuk ikut serta dalam Pilgub Jakarta. Dia mengatakan, PPP akan realistis dalam menentukan calon mana yang akan didukungnya. Baca selengkapnya

Politisi senior PPP Zainut Tawhid Sa’di mengatakan, kegagalan partai menilai Senayan adalah hal yang wajar karena masyarakat sudah menghukum. Baca selengkapnya

Kepemimpinan presiden sementara PPP Muhammad Mardiono mulai goyah. Kelompok yang menamakan dirinya FKKB menyerukan agar ia mundur dari jabatannya. Baca selengkapnya

Anis mengaku lebih mengutamakan agenda membangun koalisi partisan dibandingkan memikirkan tokoh mana yang berpotensi mendampinginya. Baca selengkapnya

Sandiaga menyarankan PBB untuk mendukung PPP meski tidak mendapat posisi menteri di kabinet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *