MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharto mengatakan, dalam agenda pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pemilu legislatif atau perselisihan hasil pemilu legislatif, mencakup semua pihak termasuk pemohon, tergugat dan pasangan yang bersangkutan. Dapat menghadirkan 5 orang saksi dan 1 orang ahli.

Nanti juga akan ada pemanggilan sidang pembuktian, jadi untuk masing-masing perkara akan disiapkan 5 orang saksi dan 1 orang ahli, jika dihadirkan, ”kata Soeharto pada sidang lanjutan PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MKRI Berlangsung. To Do”, gedung di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024.

Suharto mengatakan, tidak semua persoalan akan diselesaikan berdasarkan agenda yang jelas. Hakim akan menilai apakah kasus tersebut layak atau tidak. Penilaian tersebut dilakukan oleh sembilan hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Ia menambahkan, “Jika ia didiskualifikasi, maka permohonan pemohon untuk menggugat hasil pemilu legislatif 2024 tidak dilanjutkan ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi.”

Dilanjutkan atau tidaknya perkara tersebut akan dibacakan pada 21-22 Mei 2024 pada sidang perselisihan hasil pemilu 2024 atau putusan pemberhentian Pileg PHPU 2024. Pemberhentian merupakan proses peninjauan kembali oleh hakim. dan memutuskan apakah suatu kasus layak untuk diadili.

Menurut Suharto, MK akan menginformasikan kepada semua pihak apakah perkara yang menimpa mereka akan dilanjutkan dalam agenda pembuktian atau tidak. Untuk itu, Soeharto meminta pemohon, tergugat, dan pihak terkait menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi terkait putusan pemakzulan tersebut.

Suharto menjelaskan, persidangan akan digelar pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024 dengan pembuktian. Persidangan akan diadakan untuk kasus-kasus yang dianggap perlu oleh hakim untuk dimasukkan dalam berkas bukti.

Diketahui, dalam mempertimbangkan sengketa pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi diharapkan memutus perkara PHPU permohonan anggota DPR, DPD, dan DPRD di e-BRPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pendaftaran (pendaftaran perkara konstitusi secara elektronik). buku). Mahkamah Konstitusi akan memutus sengketa Pemilu Legislatif 2024 paling lambat 10 Juni 2024 berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Sidang perkara selanjutnya akan digelar di RPH pada 3-6 Juni 2024. Mahkamah Konstitusi kemudian mengagendakan, pada 7 dan 10 Juni, sidang perkara atau putusan tersebut. Putusan sidang tersebut akan menjadi landasan KPU dalam menentukan hasil pemilu legislatif 2024.

Johannes Maharasu Amelia Rahima Pilihan Editor: KPU menolak permintaan NSDAM untuk penghitungan ulang suara dalam jajak pendapat Banka

Echesan mengatakan, panitia kedua membutuhkan waktu lebih lama untuk mendengarkan PHPU dibandingkan badan lainnya. Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIPDPPP Pawan Maharani membacakan rekomendasi pada Rakernas dan menggambarkan pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi di negeri ini.

Ketua Umum PDIP Megawati mengkritisi RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Penyiaran Radio yang sedang dikerjakan DPR Nepal pada Rakernas ke-5 PDIP. apa yang dia katakan? Baca selengkapnya

Ketum PDIP Jenderal Megawati Swakarnopatri dijadwalkan kembali memberikan arahan pada Rakernas PDIP hari kedua. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hashim Al-Sayyari diduga melakukan sejumlah perbuatan kontroversial, yang terbaru diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan. Baca selengkapnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Arie Dubyana berspekulasi, pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ditujukan untuk kepentingan internal. Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun menyayangkan Partai Persatuan Pembangunan tak lolos DPR. Baca selengkapnya

Ahmed Basra mengatakan, agenda konferensi partai yang digelar lima tahun sekali itu bukan tahun ini. Baca selengkapnya

Kegagalan Partai Rakyat pada pemilu 2024 akan menjadi penilaian mereka pada pemilu mendatang. Baca selengkapnya

Anggota Knesset itu memutuskan menerima kekebalan yang ditawarkan Partai PKS dan menolak imbauan beberapa partai lainnya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *