MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan mendiskualifikasi calon anggota DPRD (calon) DPRD Kota Tarakan untuk daerah pemilihan (Dapil) Tarakan 1 Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra. Keputusan ini diambil setelah Erick dipastikan tak membeberkan statusnya sebagai mantan pelaku.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dengan pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Pengaduan tersebut diajukan dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan 1 Kota Tarakan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jumat. 6 Juni 2024 bisa disaksikan di channel YouTube MK.

Dalam pengaduannya, PPP berdalih Erick Hendrawan melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran tersebut diketahui karena status Erick sebagai pelanggar sebelumnya berdasarkan putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN PN Samarinda. Namun Erick belum terang-terangan membeberkan situasi tersebut ke publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi memutuskan Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Sebab, Erick kedapatan mantan pelaku yang tidak menyelesaikan masa tunggu lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (bacaleg).

Namun Mahkamah Konstitusi menilai pembatalan pemilu yang dilakukan Erick Hendrawan tidak bermaksud merugikan calon lain di bawahnya. Oleh karena itu, parlemen memutuskan perlu diadakan pemilu baru (PSU) untuk menegaskan kembali keabsahannya. Mahkamah Konstitusi memberi waktu kepada PSU selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Menurut Mahkamah Konstitusi, PSU diperuntukkan bagi satu jenis pemilu, yakni perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Distrik 1 Tarakan. Pemungutan suara tanpa Erick Hendrawan. “Menghormati dan melindungi hak konstitusional pemilih Erick Hendrawan Septian Putra,” kata Suhartoyo.

Pilihan Redaksi: Kemampuan Kaesang mendampingi Ridwan Kamil di Pilgub DKI.

HAN REVANDA PUTRA

Sandiaga Uno direkomendasikan relawan untuk ikut Pilgub Jatim 2024 Baca selengkapnya

PPP Gabung PDIP Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020. Baca Selengkapnya

PPP mengatakan, munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan pertanda baik bahwa para relawan senang dengan hal tersebut. Baca lagi

Mantan Menteri Bogor yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto bakal berduet dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jawa Barat 2024. Baca pesan selengkapnya

Direktur IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan 12 mantan pegawai KPK akan mendaftar menjadi pimpinan KPK. Baca lagi

Dalam kasus pemerasan di Lapas KPK, lembaga antirasuah telah menetapkan lima belas tersangka. Baca lagi

Thobahul Aftoni mengatakan, jadwal konferensi PPP belum ditentukan karena akan dilakukan melalui kelompok kerja nasional (mukernas). Baca lagi

Sebelumnya, Wakil Dirjen PPP Amir Uskara mengatakan ada syarat khusus untuk menjadi Dirjen PPP. Sebelumnya bekerja sebagai petugas administrasi di DPW atau DPP. Baca lagi

PAN mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan jajarannya untuk mendampingi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi yang bertarung di Pilgub Jabar. Siapa kaptennya? Baca lagi

Keputusan akhir pengangkatan Ridwan Kamil ada di tangan partai pendukung Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Baca lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *