MK Putuskan 4 Caleg PKS jadi Anggota DPR di Wilayah Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan empat calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang pemakzulan yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.

Zainudin Paru, Wakil Sekretaris DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi, mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima eksepsi yang diajukan PKS dan menolak permohonan partai lain.

“Terima kasih Tuhan. Keputusan pengusiran MK: Kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024, diputuskan menerima pengecualian Partai terkait (PKS) dan menolak permohonan Pemohon (PPP) untuk Daerah Pemilihan 1 Aceh dengan cara menolak permohonan Pemohon (Partai Demokrat) ( Partai Demokrat) untuk Daerah Pemilihan Aceh 2 “menolak permohonan calon (PAN) dari daerah pemilihan NTB 1 dan menolak permohonan calon (Gerindra) dari daerah pemilihan Malu Utara,” kata Zainudin Paru dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Oleh karena itu, empat caleg dari PKS yakni Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba resmi menjadi caleg. Dan mengangkatnya menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, ujarnya.

Ia mengatakan, PKS juga mendapat pengecualian di beberapa daerah pemilihan yang diminta parpol lain di DPRD tingkat provinsi dan DPRD kota.

Menurut Zainudin, kemenangan ini merupakan bukti ketangguhan dan kekuatan hukum PKS dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Ia pun menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim kuasa hukum partai, pendukung struktur partai, anggota, dan simpatisan yang memberikan dukungan penuh.

“Keberhasilan ini sekaligus mendorong PKS untuk terus berperan aktif dalam pembangunan negara dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Simak retorika Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada Pilkada di Jakarta.

Phuan Maharani mengatakan RUU Mahkamah Konstitusi akan kembali mendapat kesempatan dibahas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Baca selengkapnya

MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemilu baru di dapil Gorontalo 6 Partai yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan di legislatif harus mematuhinya. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menolak perkara PPP terkait dugaan kenaikan suara NasDem di Gorontalo Utara Baca Selengkapnya

Sejumlah perselisihan hukum telah diselesaikan yang meminta KPU mengulang pemilu dan menghitung suara. Baca selengkapnya

DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang KIA.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan salah satu permasalahan PDIP adalah Pilkada DPRD Kabupaten Puncak Puncak 2 Baca selengkapnya

Saat ini, ada 37 perkara sengketa hukum yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Selain cuti melahirkan bagi ibu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti bagi suami. Mengambil cuti kerja demi suami memiliki buah hati memiliki berbagai manfaat. Artikel ini akan menjelaskan hal itu. Baca selengkapnya

Dewas KPK dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini tidak dilakukan KPK, namun dianggap belum terlaksana. Baca selengkapnya

Mundurnya Bambang Susantono sebagai Ketua Badan IKN hanya soal struktur kelembagaan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *