MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP terkait perselisihan pemilihan Majelis Nasional Daerah Tengah tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei. 2024.

Permohonan calon tidak dapat diterima sepanjang menyangkut perolehan suara anggota DPR RI di wilayah Jawa Tengah III, kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya sedang mendalami permohonan PPP terkait hal tersebut. Namun, ada postingan yang samar-samar, disebut argumen.

Sebab, dalam permohonan tidak dijelaskan kapan dan di mana terjadinya pengurangan dan penambahan suara sesuai dalil pemohon, kata Saldi.

Selain itu, kata dia, dalam aplikasi tersebut tidak dijelaskan secara detail perbedaan pemilu di TPS atau TPS, kabupaten, kota/kabupaten, provinsi, atau nasional.

Ia melanjutkan, PPP menjelaskan perolehan suara partainya dan Partai Garuda di masing-masing TPS dalam Daftar Bukti Reformasi pada 29 April 2024. Namun, Wakil Hakim Konstitusi memberi catatan.

Namun dalam permohonannya, tidak ada penjelasan mengapa suara PPP dan suara Partai Garuda berkontribusi terhadap pemilihan DPR wilayah Jateng III, kata Saldi.

Oleh karena itu, kata dia, ia tidak memenuhi syarat resmi karena melanggar perkara dalam pemilu parlemen. Jadi harus dikatakan samar-samar, kata Saldi.

Pada tanggal 21 hingga 22 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Mahkamah Konstitusi menolak perkara tersebut. Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi membacakan putusan atau putusan atas perkara yang tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Ada 207 perkara yang akan dikeluarkan mulai hari ini hingga besok. Sementara itu, terdapat 297 kasus perselisihan hasil pemilu atau Sidang PHPU tumpukan hitam di Mahkamah Konstitusi.

Pilihan Redaksi: Pilgub Jatim 2024, PDIP Sepakat Jalin Hubungan Keras dengan Khofifah

Guna merampungkan persiapan putusan akhir 106 perkara sengketa Pemilu Majelis Nasional 2024, hakim MK 9 harus bermalam di kantor. Baca selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi menyinggung persoalan perbedaan pandangan Ketua KPU menyikapi putusan MK. Baca selengkapnya

Mahfud MD menilai sistem hukum di Indonesia sudah rusak dan rusak, dan keadaannya semakin buruk. Busuknya akan rontok suatu hari nanti. Baca selengkapnya

PDIP menilai, keputusan MA sepertinya penuh kepentingan. Baca selengkapnya

PPP menilai putusan pengadilan menegaskan persyaratan usia bagi pelamar. Baca selengkapnya

Pak Sandiaga Uno menanggapi dukungan partainya terhadap Presiden Joko Widodo atau menantu Jokowi, Bobby Nasution pada pemilihan Dewan Sumut.

Banyak pihak yang menanggapi kebijakan pemerintahan Jokowi dengan mengatakan tidak akan menunda Tapera. Apa yang mereka katakan? Baca selengkapnya

PPP mengumumkan daftar calon gubernur dan wakil di Pilkada NTB berkurang menjadi empat pasangan. Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan akan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelamatan Bangunan Umum (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan MA tentang batasan usia kepala daerah diputuskan dalam tiga hari antara 27 Mei hingga 29 Mei 2024. Ingatkah Anda dengan putusan MK? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *