MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal bansos alias bansos yang dituding menambah perolehan suara paslon 02 Prabow-Gibran.

Hal tersebut dijelaskan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang merupakan pemohon Anies dan Muhaimin.

“Terkait dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hubungan sebab akibat atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan jumlah suara pasangan calon,” kata Arsul. dalam pernyataan itu. Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Namun, Arsul Sani mengatakan pendekatan ekonometrik yang dikemukakan pakar Vid Adrison menunjukkan adanya korelasi positif antara kesejahteraan presiden petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Hal ini menjadi kenyataan dalam persidangan.

Meski bukan alat pembuktian utama, kata dia, ekonometrik atau kajian teori lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung. Penelitian ini dapat mengisi kekosongan atau kekurangan bukti empiris dengan hubungan antarmanusia/hati nurani, akal sehat, dan keyakinan hakim serta penegak hukum lainnya.

Artinya, meskipun saat ini tidak akan digunakan secara langsung, metode untuk menarik kesimpulan atau metode untuk mengekstraksi fakta empiris seperti survei (dalam bidang psikologi) dan ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) boleh saja dilakukan. dikembangkan serta reliabilitas dan validitasnya,” kata Arsul Sani.

Mahkamah Konstitusi kini tengah menggelar sidang terakhir terkait sengketa pemilu presiden. Perselisihan hasil PHPU Pemilu atau Pilpres bermula pada akhir bulan lalu.

Dalam sidang tersebut, manajer pemohon – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. – langsung berada di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut hadir. Sementara itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pihak terkait tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukum.

Pilihan Redaksi: Ganjar berharap hakim Mahkamah Konstitusi objektif dalam mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Jokowi mengatakan pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan masa depan. Belajarlah lagi

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Ganjar Pranowo mengatakan, perjalanannya bersama Mahfud MD pada Pilpres 2024 berakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan Pilpres 2024 dibacakan selengkapnya.

Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, keputusan mengenai posisi partainya sebagai koalisi atau oposisi ditentukan oleh Majelis Syura. Belajarlah lagi

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia mengunggah foto wajah Gibran dengan ekspresi aneh pada Senin, 22 April 2024. Baca selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar. Belajarlah lagi

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal mencapai ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam pemilihan parlemen. Baca semuanya.

Bawaslu menanggapi perbedaan pendapat (dissenting opinion) tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyerukan pemungutan suara baru alias PSU. Belajarlah lagi

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan seluruh proses hukum sengketa pemilu presiden. Belajarlah lagi

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres. Keputusan tersebut tidak bulat. Belajarlah lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *