MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran

TEMPO.CO, Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan debat capres, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak tuntutan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal netralitas Tentara Nasional Indonesia alias TNI.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK mempertimbangkan dalil dan bukti pemohon, tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, keterangan kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak yang berkepentingan, serta keterangan dan bukti Jenderal. Dewan Pemilihan. Badan Pengawasan (Bawaslu). “Pengadilan berpendapat permasalahan yang diajukan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian pendahuluan yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menyimpulkan tidak ada pelanggaran pemilu berupa netralitas TNI,” kata Arsul dari Mahkamah Konstitusi. Gedung Pengadilan di Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Sebab, Teddy tampil dalam debat capres sebagai pengawal Prabowo Subianto yang juga menjabat Menteri Pertahanan. Menurut Arsul, hal itu sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

“(Surat keputusan) tersebut menyatakan bahwa dalam kampanye pemilu yang diikuti oleh presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, wakil walikota, gubernur, walikota, dan wakil walikota, wajib memenuhi ketentuan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan dengan pengecualian. Arsul mengatakan, ada fasilitas keamanan.

Oleh karena itu, Arsul menyatakan Mahkamah Konstitusi berpendapat keadaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang ada dan mengatakan: “Berdasarkan pemaparan pertimbangan hukum di atas, gugatan pemohon tidak mempunyai dasar hukum.”

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang terakhir debat pemilihan presiden. Dalam sidang kali ini, direksi pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut hadir secara langsung. Sementara salah satu pihak yang terlibat, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir dalam sidang dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Pilihan Editor: Mengapa Pengamat Sebut Hakim MK Akan Mempertimbangkan 96 Juta Suara untuk Prabowo-Gibran

Komisioner KPU menegaskan, dirinya serius mempersiapkan sidang MK sejak awal. Baca selengkapnya

Calon Partai NasDem Alfian Bara menghadiri sidang MK secara online dan tidak bisa berangkat ke Jakarta karena bandara ditutup akibat ledakan di Ruang Baca Gunung.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan tanda tangan Ketua Partai NasDem Surya Paloh pada surat kuasa dan KTP berbeda. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bercanda soal kekalahan timnas Indonesia U-23 saat debat pemilu parlemen hari ini. Baca selengkapnya

PPP menuding perolehan suara partainya dialihkan secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN. Baca selengkapnya

Pemohon perselisihan pemilu legislatif mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi secara online akibat penutupan bandara di wilayahnya akibat erupsi Gunung Ruang. Baca selengkapnya

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara jatuh ke partai lain dalam debat pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi hari ini. Baca selengkapnya

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat bercanda soal tak adanya whistleblower dalam debat pemilu legislatif hari ini. Baca selengkapnya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi Komisioner KPU yang tidak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tidak menganggap serius kasus tersebut. Baca selengkapnya

Klaim PPP Sumut I-III. Ribuan suara masuk untuk Partai Garuda di daerah pemilihan tersebut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *