MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak dalil dua paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal netralitas Tentara Nasional Indonesia atau TNI saat sidang pembacaan putusan sengketa pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK memeriksa dalil dan alat bukti pemohon, tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, keterangan pengacara Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, serta keterangannya. dan bukti. Dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU).

Berdasarkan hasil kajian pendahuluan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa imparsialitas TNI, Mahkamah menilai Bauslu telah menyelesaikan permasalahan yang didalilkan pemohon. , 22 April 2024 Konstitusi Jakarta Pusat Arsul kata di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, Teddy datang saat debat calon presiden sebagai aparat keamanan Prabowo Subianto yang juga menjabat Menteri Pertahanan. Arsul mengatakan hal itu sejalan dengan surat Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu.

“(UU ini) menyatakan bahwa kampanye pemilu yang diikuti oleh presiden, wakil presiden, menteri, wakil gubernur, wakil gubernur, wakil gubernur, gubernur, dan wakil gubernur harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk tidak menggunakan fasilitas yang dimilikinya. Bekerja kecuali fasilitas keamanan,” kata Arsul.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai hal tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang, ujarnya. Berdasarkan penjelasan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang terakhir sengketa pemilu presiden. Kontroversi hasil pemilu PHPU atau pemilu presiden masih berlanjut hingga akhir bulan lalu.

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anees Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranovo-Mahfud M.D. – langsung di Gedung MK Jalan Merdeka Barat.

Turut hadir pula Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Sebaliknya, masing-masing partai, Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka, tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Pilihan Editor: Kementerian Pertahanan Sebut Mayor Teddy Tetap Jadi Ajudan Prabowo, Ini Alasannya

Kapolda Bali dan Polairud saat ini mengerahkan 2 kapal dan 3 helikopter untuk pengamanan World Water Summit ke-10 di Bali. Baca selengkapnya

Dalam waktu dekat, tiga RUU DPR, yakni RUU Media, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Kementerian Pemerintah Provinsi akan menyedot perhatian publik. Apa alasannya? Baca selengkapnya

Menteri Pertanian (Menton), Andy Amran Suleiman, beserta para petinggi Jenderal TNI, siap memastikan pengembangan lahan basah (Opla) dan program pemompaan Indonesia berjalan baik. Baca selengkapnya

Polda Bali menolak mencabut hukum tersangka terhadap Anandira Puspita dalam sidang perdana kasus tersebut. Baca selengkapnya

Diane Andriani merupakan perempuan pertama yang meraih pangkat Mayjen TNI AD di Tentara Wanita (Pertama). Baca selengkapnya

Baik Badan Intelijen Negara maupun BIN tidak diwajibkan untuk memberikan informasi kepada publik. Pasalnya, BIN merupakan badan intelijen. Baca selengkapnya

Calon suami Ayu Ting Ting sekaligus Kostrad Satgas Barbershop Yonif 509 itu yang mengoperasikan program Koteka. Apa tugas pokok dan fungsi Kostrad? Baca selengkapnya

Wahiduddin Adams mengimbau hakim Mahkamah Konstitusi tidak panik jika DPR benar-benar mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Palguna heran mengapa pengujian UU Mahkamah Konstitusi tidak ada kaitannya dengan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang kuat dan independen. Baca selengkapnya

Pengujian UU Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi ancaman terhadap independensi lembaga peradilan, namun juga merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *