MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

TEMPO.CO , Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 01 memutuskan menolak permohonan kontestasi pemilu presiden atau kontestasi pemilu presiden yang diajukan pasangan calon Anis Baswidan dan Mohimin Iskandar.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada hari ini, 22 April 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres Keputusan Amir. Keputusan pengadilan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Suhartoyo sambil menekan kemudi pengadilan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak eksepsi atau keberatan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan memberhentikan pasangan calon pasangan Prabowo Subianto-Jibran Rakaboming Raka sebagai pihak terkait.

Namun, tidak semua hakim CC mempunyai suara bulat. Tiga hakim konstitusi berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Arif Hedayat, dan Eni Noorbanangsheikh.

Saat ini, sidang terakhir perselisihan terkait pemilu presiden sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pembahasan mengenai hasil pemilu atau pemilu presiden PHPU sudah berlangsung sejak akhir bulan lalu.

Dalam sidang kali ini, pengurus pemohon – Anis Basvidan dan Muhaimin Iskandar serta Gunjar Pranu – Mahfud Md. – Dihadiri langsung di Gedung MK Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasim Assyari dan Ketua Bawaslu Rahmat Baga turut hadir secara langsung. Sementara itu, masing-masing partai Prabowo Subyanto-Gibran Rakabooming Raka tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Pilihan Editor: Para pengamat mengatakan Hakim Mahkamah Agung akan mempertimbangkan 96 juta suara untuk pasangan Prabowo-Jarban

Thoriul Haq, mantan Ketua Tim Inis-Mohimin Jatim, menerima surat rekomendasi dari PKB untuk calon Pilkada Kabupaten Lomajang. Baca selengkapnya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci pembangunan Indonesia. Baca selengkapnya

Pada pemilu legislatif 2024, koalisi suara Partai Perubahan akan menjadi ibu kota pertama menghadapi pilkada di Aceh. Baca selengkapnya

TPN Ganjar-Mahfoud dan Tim Nasional Pilpres 2024 Anis-Mohimeen resmi dibubarkan. Peristiwa tersebut terekam di bawah ini. Baca selengkapnya

Koalisi untuk Perubahan dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilukada Aceh. Baca selengkapnya

Pakar Politik dan Pemerintahan UGM, Abdul Ghaffar Karim, menilai pertimbangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi turut meredam suhu pemilu. Baca selengkapnya

Pakar Konstitusi UII Yogyakarta Nimatul Huda menilai putusan MK terkait sengketa pemilu presiden merupakan pendekatan hukum formal yang ketat. Baca selengkapnya

Ines Basvidan berterima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungannya pada Pilpres 2024

Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November, bersamaan dengan masa jabatan presiden terpilih. Baca selengkapnya

PPP mengklaim perolehan suaranya telah dialihkan secara tidak sah kepada PKB, Partai Garuda, dan PKN. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *