TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan menunda pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang. sidang perselisihan pemilihan umum legislatif Provinsi Papua Tengah. Kedelapan perkara yang menunggu keputusan tersebut akan dipertimbangkan dalam Sidang Permusyawaratan Peradilan (RDT) bersama 9 hakim konstitusi lainnya.
“Perkara PHPU Provinsi Papua Tengah 32, 37, 53, 174, 72, 82, 51, 141 kasus akan ditunda hingga tahun 2024, selanjutnya para pihak menunggu pemanggilan resmi,” kata Arief. Rapat Kamar 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 2024 7 Mei
Arief, selaku Ketua Majelis III MK, menyatakan ada dua kemungkinan hasil RPH. Pertama, pemeriksaan tambahan dapat dilanjutkan, dalam hal ini pemohon tetap berhak menghadirkan saksi atau ahli tambahan.
“Jika terus berlanjut, pemohon masih bisa memberikan bukti tambahan,” ujarnya.
Kemungkinan kedua, perkara tidak dilanjutkan karena majelis menilai perkara sudah cukup untuk mengambil keputusan. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada 20-21 Mei 2024.
“Sekitar 20 dan 21 Mei, kita akan tahu apakah akan dilanjutkan atau ditutup.” Nantinya akan ada pemanggilan pihak-pihak tersebut untuk hadir pada 20-21 Mei, imbuh Arief.
Papua Tengah mencatat perselisihan terbanyak pada tahun 2024. Pemilihan parlemen Mahkamah Konstitusi – total 26 kasus telah didaftarkan. pada tahun 2024 Pada pemilu kali ini, tiga perempat dari delapan daerah pemilihan di Papua Tengah akan tetap menggunakan sistem noken/ikat di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hari ini, Selasa 2024 Pada tanggal 7 Mei, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Seimas Tahun 2024.
Ini merupakan bagian dari proses pengadilan yang akan berlangsung pada tahun 2024. 3-15 Mei Di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat. Agenda sidang dimaksudkan agar majelis hakim mendengarkan jawaban Tergugat, keterangan Pihak Terkait, dan Penyampai Informasi, serta memeriksa dan menguatkan bukti-bukti Tergugat, Pihak Terkait, dan Penyampai Informasi.
Pilihan Redaksi: UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Cukup Masalah Kecurangan
Dalam rumusan UU Kementerian Negara, kelompok ahli menyarankan penetapan jumlah kementerian sesuai kebutuhan Presiden. Baca selengkapnya
Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap memutus sengketa pemilu legislatif meski dugaan pelanggaran etik telah dilaporkan ke MKMK. Apa yang menyebabkan? Baca selengkapnya
Bawaslu menyatakan PKPU atas pengangkatan tersebut diperlukan untuk menghindari kontroversi dalam proses Pilkada 2024.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengungkapkan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi melanggar independensi hakim. Baca selengkapnya
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pemilu legislatif hari ini. Mengapa? Baca selengkapnya
Menurut KPU, dalil yang disampaikan PAN terkait hilangnya suara pada pemungutan suara di tingkat kabupaten tidak berdasarkan bukti yang masuk akal. Baca selengkapnya
Menurut Hasyim Asy’ari, mereka yang menolak maju pada 2024 pada pemilukada, saat ini menjabat sebagai legislatif. Baca selengkapnya
Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam agenda pembuktian pemeriksaan perkara sengketa pemilu legislatif. Baca selengkapnya
KPU mengapresiasi NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus menerapkan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baca selengkapnya
Komisioner KPU RI Idham Holik menegur pengacaranya Hunter Oriko Siregar pada pemilu 2024. sidang perselisihan pemilu legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi. Bacalah secara keseluruhan hari ini.