MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang dilakukan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Sidang putusan pelanggaran etik ini akan digelar di sidang lantai empat Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat, 16.30 Vib.

“Sehubungan dengan pengumuman putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kami mohon Saudara dapat mengikuti sidang pleno secara daring atau luring pada hari Kamis tahun 2024. Pada tanggal 25 April pukul 16.30 WIB sampai dengan berakhir,” Ketua MKMK Deva Gede kata Palguna. Pada undangan 23 April 2024 Guntur Hamzah.

Guntur Hamzah dilaporkan oleh dua kelompok. Pertama, Forum Mahasiswa Kepedulian Konstitusi (Farmasi) mengajukan banding terhadap hakim Mahkamah Konstitusi karena menjabat sebagai Ketua Ikatan Guru Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Guntur terbukti melanggar etika hakim konstitusi karena merangkap sebagai Ketua APHTN HAN. Formulir tersebut menuding posisi tersebut membolehkan komunikasi antara APHTN HAN dan Guntur yang terlibat sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (ACM) melaporkan Guntur karena terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XIX/2023 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. GAS menduga Gunturas melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena ingin mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut.

Dalam sidang saksi kasus Aften Han, MCMC mewawancarai tiga saksi pelapor dari Farmasi, Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan, ketiganya merupakan pengurus Asosiasi Guru Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Timur Jawa.

“Secara ringkas dapat dikatakan ketiganya menyatakan bahwa Prof. Guntur masih menjadi Ketua APHTN HTN, tapi sudah tidak aktif sejak menjadi hakim,” kata Pak Palguna, Selasa 23 Maret 2024, dalam keterangannya.

Namun salah satu saksi, Ahmad Sibojus, mengatakan tidak ada istilah ketua tidak aktif dalam kegiatan organisasi AD/ART. Keberadaan adalah istilah selesainya suatu tugas.

EKA YUDHA SAPUTRA | Oleh AMELIA RAHIMA SARIP Pilihan Editor: MKMK Periksa Pelaporan Saksi Mahasiswa Kasus Etika Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Anwar Osman dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan

Hari ini, anggota Knesset akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Osman. Baca selengkapnya

Apa fakta di balik pengujian UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi? Pasalnya, DPR saat ini sedang fokus membahas RAPBN. Baca selengkapnya

Kasdi Subagiono enggan berkomentar mengenai Nurul Ghufron yang mengaku sudah dua kali menghubunginya sebelum diperiksa Dewas KPK.

Guna menyelesaikan persiapan keputusan akhir dalam 106 perselisihan pemilu Seimas tahun 2024, sembilan hakim Knesset terpaksa bermalam di kantor. Baca selengkapnya

KY akan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela Majelis Hakim KPK yang meminta KPK membebaskan Ghazalb Saleh. Baca selengkapnya

Dosen Hukum Unud sekaligus Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, harus ada partisipasi yang signifikan dalam rancangan RUU Penyiaran. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmik P. Foek bertanya kepada mantan hakim konstitusi Aswan tentang pelaksanaan pemilu. Baca selengkapnya

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajjar menilai seharusnya Dewan BPK lebih cepat memutuskan kasus etik yang menjerat Nurul Ghufron.

Usai persidangan, para korban DKPP korban pelanggaran etik perbuatan asusila CFU yang dilakukan Ketua CFU Hassim Asieri akan meminta perlindungan kepada LFC. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *