MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

TEMPO.CO , Jakarta – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etika yang dilaporkan kelompok mahasiswa dan aktivis. Keputusan tersebut diungkapkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada rapat sore Kamis, 25 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Palguna didampingi Sekretaris dan Anggota MKMK Ridwan Monsieur serta Yuliandri. Pengumuman dalam peraturan menolak peraturan pelapor, kata Palguna dalam sidang yang dipantau dari YouTube MK, Jumat, 26 April 2024.

Diketahui, ada dua laporan tuntutan etik terhadap Guntur Hamzah. Laporan pertama datang dari Himpunan Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi).

Organisasi tersebut menuding Guntur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Guru Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan (APHTN-HAN) mengizinkan PHPU menghubungi ahli jika terjadi perselisihan hasil pemilu atau pemilu presiden.

Hakim terlapor tidak terbukti melanggar aturan etik hakim konstitusi terkait jabatannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruhnya dalam penyelesaian perkara PHPU jelang Pilpres 2024, dikutip Palguna oleh YouTube MK Jumat pagi tanggal 26 April 2024.

Pada bagian pengujian, MKMK menyampaikan Guntur menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN sebelum menjadi hakim konstitusi. Rinciannya, ia menjabat sejak dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada Februari 2021.

Kedua, laporan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. GAS menduga Gunthor melanggar aturan etik hakim konstitusi karena ingin menanggapi permintaan para pemohon dalam perkara tersebut.

Hakim yang diberitahu, sepanjang berkaitan dengan dalil hukum dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim yang diberitahu dalam Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023, tidak mempunyai pelanggaran terhadap aturan etik dan perilaku hakim konstitusi. . terbukti. Palguna menjelaskan, hal itu dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam Putusan 90/PUU -XXI/2023.

Pilihan Redaksi: Daftar Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2024

Keputusan Mahkamah Agung mengenai batas usia pengurus daerah diambil dalam waktu tiga hari sejak pembagian pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024. Ingatkah Anda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi? Baca selengkapnya

Kuasa hukum Golkar, Michael Dolph Lilosa menjelaskan waktu hilangnya saksi Adin yang seharusnya memberikan keterangan lengkap dalam sidang perselisihan pemilu.

Saksi Partai Golkar dalam sidang perselisihan pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini disebut-sebut hilang. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK hari ini telah mengajukan uji hukum UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut pelonggaran batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Dosen Hukum Unud sekaligus Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus mencakup partisipasi yang bermakna. Baca selengkapnya

Daniel Yousmic P. Hakim Konstitusi Foech menanyakan eks Hakim Konstitusi Aswanto itu soal penyelenggaraan pemilu. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pembuktian sengketa pemilu legislatif. Majelis Hakim Konstitusi hari ini menangani 20 perkara. Baca selengkapnya

Ichsan mengatakan, panel 2 membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menyelenggarakan rapat PHPU dibandingkan panel lainnya. Baca selengkapnya

Ketua Umum PDIP Jenderal Megawati mengkritisi RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Penyiaran yang sedang dikerjakan DPR pada Munas ke-5 PDIP. apa yang dia katakan? Baca selengkapnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dupayana menilai pidato Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri ditujukan untuk kepentingan dalam negeri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *