Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

TEMPO.CO , Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai BTN terhadap nasabah menyedot banyak perhatian setelah para korban berunjuk rasa di depan kantor bank tersebut pada 29 dan 30 April 2024.

Saat aksi pembakaran ban di halaman kantor BTN Jakarta, banyak korban yang meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp 7,5 miliar.

Menurut BTN, kasus tersebut bermula dari dua pegawai bank pemerintah yang menawarkan simpanan dengan janji bunga 10 per bulan.

Menurut Direktur Operasional dan Pengalaman Pelanggan BTN, Hakeem Putratama, kasus tersebut bermula dari sejumlah nasabah yang mengaku dananya hilang saat menyetor dana ke BTN melalui pejabat perusahaan.

Kuasa hukum BTN, Ronnie mengatakan, pembukaan rekening yang dilakukan pejabat BTN tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Nasabah juga dijanjikan produk simpanan dengan bunga 10 persen per bulan.

Usai pembukaan rekening nasabah, pegawai BTN yang sudah dipecat itu tidak memberikan dokumen resmi kepada nasabah, seperti buku tabungan atau ATM. kartu tersebut, sehingga kuat dugaan bahwa seluruh data nasabah dikumpulkan oleh oknum tersebut, termasuk transfer dana nasabah ke rekening pribadinya.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan banknya tidak pernah menyediakan produk simpanan dengan tingkat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.

“Harus saya tekankan, tidak ada produk tabungan atau tabungan yang bunganya 10 persen per bulan. Ini yang pertama-tama perlu kita pahami untuk mengedukasi masyarakat,” kata Operasional BTN di Kantor Pusat BTN, Jakarta dan Direktur Customer Experience Hakim Putratama. , Rabu 8 Mei 2024, menanggapi kasus banyaknya nasabah yang mengaku dananya hilang hingga Rp 7,5 miliar di BTN.

Menurut BTN, dua pekerja bernama ASW dan SCP telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Mereka juga telah diberhentikan sebagai pegawai.

Persoalan tersebut menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bertemu dengan pejabat BTN pada Rabu 8 Mei 2024, “Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, ombudsman memandang Bank BTN bertanggung jawab atas permasalahan ini,” kata Yeka kepada Kepala dan Kantor Said BTN, Jakarta, Rabu. Jika dalam persidangan terbukti kasus tersebut disebabkan oleh kelalaian bank, maka dana nasabah akan diganti oleh BTN. Namun sebaliknya, jika BTN terbukti tidak bersalah, maka dana yang dinyatakan hilang oleh bank tidak akan diganti karena sepenuhnya kesalahan salah satu pihak. Setelah diselidiki, Yeka mengatakan banyak klien yang terlibat adalah kelompok orang yang melek finansial. Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik meminta BTN memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, “Oleh karena itu, kami mendorong BTN untuk mengurangi risiko di kemudian hari terkait permasalahan tersebut agar tidak terulang kembali,” kata Yeka. Berdasarkan permasalahan tersebut, Ombudsman menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan investasi dengan return yang tinggi, apabila ingin berinvestasi, Ombudsman menyarankan masyarakat untuk menghubungi langsung lembaga keuangan untuk dapat memperoleh informasi dan layanan yang sah Bagi masyarakat” yang terdampak permasalahan ini, Ombudsman menyarankan untuk tidak lagi hadir di BTN karena merupakan lembaga yang kepercayaannya (public trust) lebih besar. Jika masih kurang puas dengan prosedur yang ada di BTN, kami ombudsman siap menerima pengaduan,” kata Yeka. Rabu, ombudsman mendatangi kantor pusat BTN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan. Perseroan (LPS) dan juga mengundang Kementerian BUMN Pertemuan tersebut digelar untuk membahas kasus dana nasabah BTN yang diduga hilang, agar perlakuan serupa tidak terulang di masa mendatang di OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan segera mengatasi permasalahan terkait penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh insider group karena berisiko terhadap reputasi menyusul beberapa kasus hilangnya dana nasabah bank.

“Kalau dananya sudah sesuai, sebaiknya kita tidak menunggu keputusannya final,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarajito dalam webinar Infobank di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Dengan demikian, jika pejabat dalam negeri bank tersebut kesalahan yang ditemukan. , maka bank harus segera mengembalikan uang nasabah yang hilang tersebut, bahkan lanjutnya, jika bank membayar uang nasabah, jika bank membayar uang nasabah maka akan mengurangi risiko reputasi dan tidak mengganggu operasional perbankan. “Mungkin uangnya tidak banyak, tidak mengganggu risiko operasional bank,” ujarnya.

OJK, lanjutnya, mengatur perlindungan konsumen di bidang jasa keuangan dalam Peraturan OJK 1/POJK.07/2013.

Pasal 29 POJK menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai, dan pelaku usaha jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Infobank Institute Eko B Supriyanto dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kasus hilangnya uang nasabah sudah terjadi bertahun-tahun, dengan kasus paling menonjol melibatkan Malinda D dan atlet eSports hingga kasus terbaru. Winda Earl yang dananya senilai 20 Miliar hilang.

Baca: Mediasi masih berjalan, Maybank akan mengganti tabungan Winda Earl Rp 16,8 miliar

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, dia mengatakan bank menyikapinya dengan cara berbeda. Salah satunya adalah kepuasan pelanggan yaitu. transfer dana klien terlebih dahulu melalui escrow account.

Namun, lanjutnya, ada juga bank yang justru menunjukkan perselisihannya dengan nasabahnya kepada publik. Pada dasarnya bank merupakan lembaga jasa keuangan yang mengandalkan kepercayaan masyarakat.

“Bank harus memperbaikinya sendiri, kepercayaan akan datang. “Tapi kalau kita lawan dulu, saya yakin itu strategi yang menurut saya tidak baik untuk kredibilitas bank,” ujarnya TIM TEMP Pilihan Editor setelah menteri mengundang YouTuber Korea Selatan ke unit hotel dipecat.

Ombudsman Indonesia mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat pengaduan penyalahgunaan terkait isu kelapa sawit telah mencapai 524,71 miliar pada tahun 2021.

Ombudsman Indonesia menemukan 2.024 bus mudik Lebaran beroperasi tanpa pemeriksaan kesehatan kendaraan. Baca selengkapnya

Ombudsman mengungkapkan adanya indikasi potensi penyelewengan dalam operasional industri kelapa sawit, yang salah satunya tercermin dari tumpang tindih peraturan. Baca selengkapnya

Menurut Ombudsman, Garuda Indonesia merupakan maskapai pelat merah yang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik dalam hal tarif.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bertemu Dirjen Bea dan Cukai Ascolani. Ia meminta klarifikasi atas sengketa barang dari luar negeri tersebut. Baca selengkapnya

Ombudsman Indonesia menyerukan reformasi bea dan cukai di tengah serangkaian perselisihan mengenai barang yang diimpor dari luar negeri. Baca selengkapnya

Ombudsman Indonesia telah meminta pemerintah untuk menilai status Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco-City Rempang, karena sebagian besar warga menolak. Baca selengkapnya

Mantan Menteri Pertanian Saharul Yasin Limpo atau SYL disebut-sebut telah mengangkat penyanyi dangdut itu menjadi pejabat kehormatan di Kementerian Pertanian.

OJK menilai hal ini memberikan waktu yang cukup bagi direksi BPR, termasuk pemegang saham pengendali, untuk menyelesaikan upaya restrukturisasi. Baca selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Jepara Eartha. Ia diduga mengirimkan dana tersebut ke organisasi koperasi yang didirikan Prabowo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *