Muhammadiyah Akan Godok Tawaran Konsensi Tambang, Bahas Segi Positif dan Negatifnya

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat tawaran dari pemerintah untuk mengelola kawasan pertambangan tersebut. Namun, Muhammad telah mendengar aturan ini.

Dalam waktu dekat, Muhammadiyah akan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut. “Kita akan bicara baik-baik dulu dan seterusnya.” Kami akan membahas aspek positif dan negatif serta kemampuan kami. Saya kira masih akan kita bahas,” kata Saad Ibrahim di Gedung PP Muhammadiya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru itu memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut Saad, sebaiknya dilakukan pembahasan karena izin pertambangan ini penting. Masalah ini juga baru bagi Mohammedia. Itu sebabnya Muhammadiya tidak mau terburu-buru. “Akan ada diskusi yang sangat serius mengenai masalah ini dari banyak pihak,” kata Saad.

WIUPK diketahui merupakan kawasan pemegang izin. Menurut Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat diselenggarakan oleh badan usaha organisasi massa keagamaan adalah suatu wilayah pertambangan batubara yang telah dieksploitasi atau sudah berproduksi.

Namun berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha organisasi massa keagamaan pemilik kawasan tersebut dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau pihak yang terkait dengan perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah berlakunya PP nomor 25 tahun 2024. Oleh karena itu, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029.

Mulai tahun 2022, pemerintah melakukan evaluasi izin pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tahun 2022, ditemukan sebanyak 2.078 IUP yang tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Selanjutnya, Kementerian Investasi/Dewan Koordinasi Penanaman Modal (ICBIC) diberi mandat untuk melaksanakan penarikan tersebut pada Januari hingga November 2022.

Pilihan Editor: 7 Hal Tentang Izin Tambang Bagi Organisasi Keagamaan

Erlanga mengatakan kearifan lokal akan berdampak besar pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Kodari menegaskan, berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi bukan berarti berakhirnya perjuangan para relawan Jokowi. Baca selengkapnya

Pembahasan tanaman Kratom yang berpotensi diekspor sebagai obat menjadi headline Top 3 Techno hari ini, 23 Juni 2024. Baca selengkapnya

BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang berbahaya, terutama jika dosisnya tidak tepat. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan akan menaikkan HET minyak nabati untuk masyarakat Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 pada minggu depan Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni. Karir politiknya melejit ketika ia berhasil menjabat dua periode sebagai Wali Kota Solo. Baca selengkapnya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, dirinya akan mengikuti upacara bendera peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Kepulauan atau IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Kratom yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa ini disebut-sebut mengandung obat-obatan narkotika, namun memiliki potensi besar untuk diekspor karena manfaatnya bagi kesehatan. Baca selengkapnya

Relawan menyebut isu pacar Jokowi di Pilgub Jakarta hanya ketakutan terhadap lawan politik. Baca selengkapnya

Jakarta tidak akan serta merta lepas dari posisinya sebagai pusat kekuasaan jika Perpres pengalihan IKN ditandatangani. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *