Tempo.CO, Jakarta – Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP) Pusat Muhammadiyah (HAM) menilai pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tentang Cipta Kerja. lapangan kerja baru (umum) sejak tahun 2014. Hukum Administrasi) berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk menerbitkan WIUP bagi badan usaha, termasuk organisasi publik, tidak berdasarkan undang-undang, kata Ketua Dewan Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Mohammadia Trisno Raharjo. Pendapat hukum tersebut disampaikan kepada PP Muhammadiyah pada Minggu, 9 Juni 2024.
Trisno, dalam Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Peruntukan Tanah untuk Pengaturan Penanaman Modal, mengusulkan dan menghibahkan kelompok kerja yaitu Kepala Menteri Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). . WIUP, jelasnya. badan usaha yang meliputi BUM permukiman, BUMD, badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat, koperasi, badan usaha kecil dan menengah perdesaan.
Padahal, menurut Trisno, Pasal 23, Pasal 1 Undang-Undang “Tentang Administrasi Negara” menyatakan bahwa badan dan/atau pejabat negara yang lebih tinggi mendelegasikan kekuasaan kepada badan dan/atau pejabat negara yang lebih rendah. Pendelegasian ini diserahi tanggung jawab dan akuntabilitas penuh.
Dengan demikian, kata Trisno, tidak mungkin ada pendelegasian wewenang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebab, menurutnya, jabatan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Ketua BKPM setara dengan anggota Kabinet Menteri dan Menteri.
Menurut Trisno, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang baru saja diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengatur kedudukan keputusan presiden dua tingkat di bawah undang-undang. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan Presiden tidak boleh bertentangan dengan norma hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara. Ketentuan ini memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengontrol perizinan usaha pertambangan di dalam negeri.
Kebijakan ini kemudian menjadi kontroversial karena kekhawatiran mengenai kemampuan organisasi akar rumput dalam mengelola perusahaan pertambangan secara efektif. Akibatnya, manajemen tambang khawatir justru menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang sangat besar.
Bahkan sejumlah pihak menilai pemberian hak pengelolaan tambang merupakan upaya pemerintah untuk membagi-bagikan “kue” bisnis kepada organisasi massa keagamaan.
Pilihan Redaksi: Pernyataan Bahlil Soal Izin Tambang Organisasi Keagamaan: Apa yang Diinginkan Penentang?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan kita untuk mewaspadai disrupsi teknologi dan dampak yang ditimbulkannya.
Pemerintahan Jokowi berencana memperluas Pertamina ke Brasil dan membeli Perum Bulog untuk memanen beras Kamboja secara penuh
Jokowi tersenyum lalu tertawa mendengar nama menantunya, Bobby Nasution, yang memancarkan sinar gubernur. Lagi
Setelah PGI dan KWI Jokowi, beberapa ormas keagamaan menolak menerbitkan IUP pertambangan, kali ini HKBP. Apa alasannya? Lagi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons isu devaluasi rupiah hingga Rp 16.283 per dolar Amerika Serikat (USD). Lagi
Tak hanya hari lahir Pancasila, bulan Juni juga merupakan hari ulang tahun empat presiden Indonesia: Sukarno, Soeharto, BJ Habibi, dan Jokowi. Lagi
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mekanik (LEM/SPSI) menggelar demonstrasi nasional menuntut penghapusan Tapera. Lagi
Setahun lalu, BSI menjadi sorotan karena mobile banking banknya bermasalah selama beberapa hari. Perhatikan kilas baliknya. Apa yang Eric Tahir katakan? Lagi
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, Jokowi melarang Kaisang mengikuti Pilgub Jakarta. Lagi
PP Muhammadiyah menarik dananya dari Bank Indonesia Syariah yang dipimpin oleh Dirut Heri Gunardi. Demikian profil Dirut BSI. Lagi