Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

TEMPO.CO , Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendik Budristek, Nadim Makarim, mengeluarkan peraturan baru yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan bagi sekolah mulai dari SD hingga SMA. Aturan tersebut dilakukan dengan membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur tentang peraturan wajib pendidikan pasca sekolah menengah pramuka dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024.

Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai aturan yang dikeluarkan Nadeem. Menyatakan ekstrakurikuler kepanduan belum sepenuhnya dihapuskan, ia menegaskan seluruh jenjang pendidikan tetap wajib menghadirkan kepanduan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri.

Berdasarkan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Anindito menjelaskan tentang penghapusan Undang-Undang Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kementerian Pendidikan sejak awal tidak berpikir untuk menghilangkan talayehdaran. Dikatakannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi untuk merevisi bagian pembinaan pramuka model blok yang mensyaratkan kegiatan berkemah tidak bersifat wajib.

Selain itu, jika satuan pendidikan akan melakukan kegiatan berkemah, masih diperbolehkan. Partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih seperti memberikan pilihan untuk mengembangkan minat siswa dalam kegiatan kepramukaan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, kata Anindito.

Kepramukaan diselenggarakan melalui ketetapan lama melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Melalui kegiatan kepramukaan sebagai organisasi kepanduan, pramuka mempunyai tingkatan yang sebenarnya berdasarkan umur. Ada 4 tingkatan dalam Pramuka sebagai berikut:

1. Waspada pramuka

Kelompok pramuka ini diperuntukkan bagi usia 7-10 tahun atau biasa terdapat di sekolah dasar. Di kelompok ini, anak-anak dikenalkan dengan kegiatan kepramukaan yang menyenangkan. Kegiatan tersebut juga dipadukan melalui seni, olah raga dan kegiatan

Kegiatan berkemah umum biasanya diperkenalkan. Selain itu, probe peringatan memiliki level yaitu Initial Alert, Auxiliary Alert, dan Tata Alert.

2. Pramuka Perampok

Kelompok pramuka tingkat atas merupakan lanjutan dari tingkat dasar. Kelompok ini mencakup anak-anak berusia 11 hingga 15 tahun. Pembuat penjelajah memiliki level yang disebut Ramu Raider, Raft Raider, dan Applied Raider.

Pada jenjang ini pramuka diperkenalkan dengan keterampilan bertahan hidup, keterampilan dasar kepramukaan, serta nilai-nilai kejujuran, kemandirian dan gotong royong.

3. Pramuka eksekutif

Tingkat selanjutnya adalah Executive Scouts, yaitu untuk usia 16-20 tahun. Pramuka terapan mempunyai peran dan aktivitas yang lebih aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Mereka terlibat dalam proyek pengabdian masyarakat, meningkatkan keterampilan dan mengamalkan nilai-nilai kepemimpinan dan tanggung jawab. Pada tahap ini, anggota pramuka sudah siap mengabdi dan terjun langsung ke masyarakat. Tingkat Pramuka Penegak terdiri dari Penegak Bantara dan Penegak Laksana.

4. Pramuka Pandaga

Tingkat tertinggi gerakan kepanduan adalah Pramuka Pandaga. Anggota pramuka biasanya berusia 21 tahun ke atas. Pramuka Pandaga berpartisipasi dalam kegiatan kepemimpinan, pengembangan diri, dan pengabdian masyarakat yang lebih kompleks.

Biasanya yang ikut berasal dari perguruan tinggi. Mereka juga fokus pada peningkatan keterampilan kepemimpinan dan manajemen. Jaringannya juga lebih luas dan aksesnya bisa lebih terfokus pada potensi pribadi.

Latihan SAVINA RIZKY HAMIDA PLUS Saudara Indra Purnama Hendrik Khairulmohid

Pilihan Editor: Nadeem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan bahwa kepramukaan bukan lagi program ekstrakurikuler wajib di sekolah, berikut kisah kepanduan.

Darmeningtias mengatakan, tidak masalah jika Mendikbud Dora Prabowo berasal dari Muhammadiyah, yang penting sosok tersebut punya sejarah di dunia pendidikan. Baca selengkapnya

Ratusan purnawirawan dan aktivis DKC Kabupaten Kediri hadir dalam acara tersebut.

WSF dibentuk pada tahun 1969 dengan misi mengembangkan dan memperkuat pengaruh Kepanduan di seluruh dunia.

Dalam kasus Kumba Digdowiseiso, inilah poin yang diminta KIKA dalam kasus pelanggaran akademik. Baca selengkapnya

Aptitude adalah jalur untuk mendaftar di Sekolah Tinggi Penerangan Negeri (STIN). Berikut beberapa talenta yang dapat dipilih. Baca selengkapnya

Jumlah siswa Kurikulum Mandiri Generasi Pertama yang diterima melalui seleksi nasional berdasarkan kemajuan atau jalur SNBP 2024 mengalami penurunan.

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek mengenai pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi. Baca selengkapnya

Ada dua kebijakan Kemendikbud yang mendapat perhatian masyarakat, yaitu kepramukaan tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan seragam sekolah. Baca selengkapnya

Sempat Dikabarkan Seragam Sekolahnya Diganti, Ini Jawaban dari Dinas Pendidikan. Demikianlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Seragam Sekolah. Baca selengkapnya

Setelah 300 rudal dan drone Iran menyerang Israel pada Minggu pagi, Israel telah membahas kemungkinan membalas Iran. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *