Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Perhubungan Metro Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia palsu. Dalam foto yang diunggah di Instagram resminya, Polda Metro terlihat menggerebek sebuah mobil berpelat rahasia palsu.

Polda Metro Jaya menegaskan, papan rahasia atau papan dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap. Oleh karena itu, pengemudi diimbau tidak menggunakan pelat rahasia palsu untuk menghindari angka ganjil dan genap.

“Kami berharap bagi masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan pelat TNKB palsu atau pelat rahasia untuk menghindari angka ganjil genap, karena saat ini TNKB atau pelat rahasia tidak kebal terhadap angka ganjil genap,” kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di akun Instagram, @tmcpoldametro seperti dikutip Tempo hari ini, Minggu 28 Januari 2024.

Masyarakat diimbau tidak gegabah memalsukan angka Tuhan untuk menghindari angka ganjil dan ganjil. Sebab, dalam ayat 5 pasal 29 Perkapolri 5 Tahun 2012 disebutkan TNKB yang tidak diterbitkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak sah secara resmi.

Jika masih berani menggunakan plat nomor rahasia palsu, pengemudi akan dituntut karena penipuan berdasarkan Pasal 263 KUHP (KUHP). Sesuai aturan ini, pengemudi mobil diancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga dapat dituntut karena dianggap melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi pembubarannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF tidak berlaku lagi mulai November 2023. Jika pelat nomor tersebut masih ditemukan, maka dipastikan pelat tersebut palsu.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus. “Ini bulan ke-12 (Desember), semua (pelat) palsu dan langsung dilepas,” kata Yusri dikutip laman Humas Polri pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Yusri mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak pengemudi yang masih menggunakan pelat nomor RF. Bahkan, dia menyebut akan segera melakukan razia untuk memeriksa pelat khusus tersebut.

“Kemudian kami akan melakukan razia khusus terhadap kendaraan berpelat khusus dan berpelat rahasia secara serentak di wilayah Jakarta,” ujarnya.

Menurut Yusri, saat ini pelat nomor khusus perwira Divisi I dan II Kementerian/Lembaga, TNI, dan Polri akan menggunakan akhiran ZZ. Meski demikian, Yusri mengimbau para pengguna pelat ZZ tetap tertib karena polisi tetap akan memberikan sanksi denda jika melanggar.

Ingin berbicara dengan redaksi tentang artikel di atas? Gabung di member.tempo.co/kommunitas, pilih grup GoOto

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan denda lalu lintas akan dikirimkan mulai sekarang melalui WhatsApp (WA) dan SMS. Baca selengkapnya

Kereta Api (KA) Pandalungan yang menghubungkan Gambir-Jember mengalami kecelakaan mobil pada Selasa, 7 Mei 2024 di Pasuruan, Jawa Timur. Baca selengkapnya

Lima anggota polisi di Papua yakni KPLB diusung Kapolri satu tingkat di atas pangkat lamanya. Baca selengkapnya

YLBHI dan LBH Jakarta mengutuk diskriminasi dan kekerasan kelompok besar terhadap banyak mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang. Baca selengkapnya

Demonstran pro-Palestina mengorganisir protes seputar acara mode bergengsi Met Gala di Metropolitan Museum of Art di New York. Baca selengkapnya

Dirtipidsiber Bareskrim kepada Polri mengatakan, saat ini penyidik ​​masih mencari terduga pelaku berinisial S, warga negara Nigeria. Baca selengkapnya

Apa itu pelat nomor khusus dan apa aturannya, termasuk di area sistem genap genap? Baca selengkapnya

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ langsung diamankan di kantor pusat PJR Jakarta-Cikampek. Baca selengkapnya

Jika proses pengiriman notifikasi tiket melalui WhatsApp lolos penilaian Poldo Metro Jaya, maka sistem ini akan diterapkan secara nasional. Baca selengkapnya

Plat ZZ khusus apa yang katanya tidak kebal dengan aturan Jakarta yang aneh-aneh sekalipun? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *