Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

TEMPO.CO , Jakarta – Riri Khasmita, mantan ajudan ibu Nirina Subiri, menggugat Alan Saputra, Kepala Kantor Wilayah Administrasi Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dalam penipuannya, Riri meminta BPN membatalkan pendaftaran peralihan hak atas sertifikat tanah yang diterima Nirina.

Nirina Raudatul Janna Subir alias Nirina Subir kaget usai mendapat undangan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang Riri Khasmita di tengah Ramadhan kemarin. Dalam kasus ini, Nirina turun tangan sebagai pihak kerabat dalam sengketa harta benda ibunya yang dicuri Riri.

Nirina bercerita kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Rabu, 24 April 2024, “Ini lain lagi, wah, berani, ya, jelas bersalah.

Dalam kasus ini, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta, Allan Saputra, agar membatalkan pendaftaran peralihan hak atas sertifikat tanah yang diterima Nirina. Selain itu, Riri meminta Nirina melakukan renovasi, pemulihan hak, dan pengembalian akta hak milik kepada Riri.

Meski demikian, Nirina mengaku tak ambil pusing dengan gugatan Riri. Bagi Nirina, fakta persidangan sebelumnya membuktikan Riri bersalah dan bersekongkol dengan mafia tanah untuk menipu ibunya.

Wanita berusia 44 tahun itu menyatakan siap dan akan menggugat Riri. “Saya menghadapinya, saya tidak mengerti bagaimana hal itu bisa membuat saya depresi,” kata Nirina.

Selain itu, setelah memenangkan kasus tersebut sebelumnya, Nireena menolak menyebut kasus tersebut sebagai kerikil di sepatunya yang akan menghambat pekerjaannya. “Ya, menabrak kerikil di jalan,” katanya.

Nirina pun tak menutup kemungkinan sang bocah akan mengambil langkah nyata untuk menandingi kelakuan Riri. Misalnya, kata Nirina, berikut arus kas dari penipuan yang dilakukan. Nirina menduga uang terlarang itu masuk ke bisnis makanan beku Riri, keluarganya, dan penerima lainnya.

Namun, dia berharap Ririk tidak memiliki keinginan untuk mengakuisisi properti yang bukan miliknya setelah kasus PTUN Jakarta selesai.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Riri dan suaminya Ndriyarto 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Mei 2022. Selain pasangan tersebut, majelis hakim juga memvonis ketiga notaris tersebut dengan hukuman penjara antara dua tahun hingga delapan bulan. Di penjara karena bersekongkol dalam hal itu.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya mendapatkan kembali keempat sertifikat tanah tersebut. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan langsung dokumen tersebut melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Julie Anton. Sementara itu, proses pengembalian kedua sertifikat milik Nirina terindikasi masih tertunda.

Pilihan Editor: Nirina Subir yang blak-blakan memberantas mantan mafia tanah yang terlibat ART

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron menilai kasus dugaan pelanggaran etik sudah terlambat.

Sijit Sosiantomo, Anggota Komite V DPR, mengatakan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tiket pesawat. Baca selengkapnya

Baca selengkapnya wawancara eksklusif Tempo dengan Nireena Subir soal kasus mafia tanah mantan ibu rumah tangga Amma

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Gufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Baca selengkapnya

Economist Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi soal politisasi bantuan sosial. Baca selengkapnya

Penting bagi orang asing untuk mengetahui hak atas tanah dan jenis sertifikat tanah yang dapat dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya. Baca selengkapnya

Pengusaha diduga pemalsuan sertifikat tanah palsu diduga menambah lahan seluas 5 hektare di Cronjo Tangerang. Baca selengkapnya

Dalam rapat kerja pertama dengan Komisi II DPR, AHY dicecar beberapa pertanyaan soal mafia tanah. Baca selengkapnya

AHY akan bertemu terlebih dahulu dengan anggota DPR dari Partai Demokrat sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komite II. Mereka bilang itu hanya persahabatan. Baca selengkapnya

Satgas Anti Mafia Tanah berhasil memperoleh data 82 kasus dugaan perampasan tanah senilai Rp1,7 triliun di lahan seluas 4.569 hektare.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *