Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jakarta atas dugaan kasus tersebut melewati batas waktu pengajuan.

“Pada tanggal 2 Mei, persidangan terhadap Pak NG tetap dilanjutkan meskipun ada pengaduan terhadap AH. Anggota KPK Dewas Syamsuddin Haris mengatakan kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024, “Soal masa berlakunya habis, Pak NG bisa mengajukannya ke pengadilan sebagai bagian pembelaannya.” AH yang dimaksud adalah anggota Dewas Albertina Ho.

Haris mengatakan, sesuai keputusan Komisi KPK, kode etik nasabah dalam kasus Nurul Ghufron menganggap barang dugaan tersebut belum kadaluarsa. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus ini karena belum selesai,” ujarnya.

Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN di Jakarta. Dia mengklaim Panitia KPK menghadapi dugaan pelanggaran yang menurutnya sudah selesai.

“Iya betul. Ada laporan ke Dewas pada 8 Desember 2023 tentang aktivitas pemerintah di Dewas mengusut dugaan pelanggaran etik pada 15 Maret 2022,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Ghufron menjelaskan, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2021, laporan/penyidikan pelanggaran akan berakhir setelah satu tahun. Berdasarkan hal itu, Gufron mengatakan, tudingan penganiayaan terhadap dirinya harus berakhir pada 16 Maret 2023.

Dengan demikian, menurut Ghufron, kewenangan Dewas untuk mengusut kasus tersebut sudah berakhir karena sudah habis masa berlakunya saat laporan dibuat pada 8 Desember 2023. “Tetapi karena Dewas masih mendalami, saya ajukan pengaduan ke PTUN di Jakarta.

Pilihan Editor: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memulai sidang etik Nurul Ghufron pada 2 Mei.

Komisi Bea Cukai telah melantik Komisioner Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy mulai 9 Mei 2024.

Petugas Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy telah dirujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berbohong tentang asetnya.

Joko Widodo sudah mulai mempersiapkan panitia pemilihan atau panitia KPK untuk pemilihan pemimpin yang akan digelar pada periode mendatang.

Presiden Joko Widodo diharapkan mempertimbangkan matang-matang pembentukan panitia pemilihan presiden KPK. Baca selengkapnya

Petugas Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean digugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dua pengusaha penggelapan uang.

Petugas Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy mengatakan istrinya mengajukan pengaduan terhadap Wijanto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan TPPU. Baca selengkapnya

Novel Baswedan, mantan penyidik ​​lembaga antirasuah, mengatakan pembentukan panitia pemilu merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Baca selengkapnya

Pengacaranya menggugat Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tidak melaporkan laporan yang benar ke LHKPN. Baca selengkapnya

Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia pemilu. Baca selengkapnya

Kalangan akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul insiden yang melibatkan mantan pimpinan KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *