Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan pelanggaran etik yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terhadap anggota Dewan Pengawas atau Dewas, Albertine Ho, merupakan laporan individu dan bukan laporan gabungan kelompok. Kepemimpinan.

Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Gufron berhak mengadukan pelanggaran etik ke Dewas KPK. “Rabu April di Gedung Merah Putih KPK, ini bukan keputusan pribadi Pak Gufron sebagai anggota KPK untuk melapor, bukan keputusan pimpinan rombongan.

Kelanjutan laporan pelanggaran etik Nurul Gufron disampaikan secara lengkap kepada Dewan Pengawas KPK. Kami sangat yakin pelapor, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dari luar, pasti akan ditangani secara profesional.

Ali mengatakan, jika ditemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etika, maka akan dilakukan penyelidikan etika. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

Kemarin, Anggota KPK Devas Albertina Ho membenarkan ada pengaduan yang diajukan ke KPK Devas oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota panitia Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengusut aduan dugaan pemerasan yang dilakukan pengacara IT terhadap seorang saksi.

“Permasalahan koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan alat bukti dalam kasus pengacara IT,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Masyarakat Lampung Utara telah mengajukan pengaduan terhadap pengacara IT tersebut ke Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap atau bantuan saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina mengatakan, dirinya mewakili Dewas KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemrosesan laporan pengacara IT tersebut karena ditunjuk sebagai PIC (penanggung jawab) masalah etik.

Jadi saya sudah mendaftar untuk menjalankan tugas saya sebagai anggota Dewas KPK. Meski keputusan yang diambil Devas bersifat kolektif, tapi hanya saya yang terlapor, kata Albertina Ho.

Menanggapi laporan Nurul Gufron, Albertina Ho menyampaikan secara lengkap kepada Dewan PKC. Ia mengatakan, kini sudah menyerahkannya kepada Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahinya. Hingga berita ini ditulis, Nurul Ghufron belum menjawab pertanyaan Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.

Pilihan Editor: Kisah Vanni Rozyan, korban KDRT di Kementerian Perhubungan yang ditangkap dan dipukuli dengan koper.

Meski sudah mengadu ke PTUN, Dewas KPK akan tetap melanjutkan proses etik terhadap Wakil Ketua Nurul Gufron. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron menghadiri sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komite Pemberantasan Suap Nurul Kufron mengajukan pengaduan ke anggota Dewas KPK Albertina Ho, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah profilnya. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron, Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi program pengadaan APD yang merugikan negara hingga Rp 625 miliar selama pandemi Covid-19. Baca selengkapnya

Tindakan keras terhadap perjudian online telah menyebabkan beberapa penangkapan baru-baru ini, namun pengamat polisi mengatakan tindakan tersebut belum menyelesaikan akar masalahnya. Baca selengkapnya

Sprindik Eddy Hiariej belum bebas karena Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Endor Briendoro belum menandatangani karena perintah dari Polri. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komite Antisuap, Noorul Gufron, mengatakan sejak bulan lalu, anggota KPK Dewasa Albertina Ho telah mengadukan pelanggaran kode etik. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, Noorul Gufron, mengatakan informasi mengenai transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia. Baca selengkapnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pernyataan Nurul Ghufron murni bersifat pribadi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *