Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

TEMPO.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan menuntut hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Meski Dewas merupakan pengawas KPK, namun ia bukan penegak dan tidak ikut serta dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Oleh karena itu, kami tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut,” lanjut Nurul Ghufron 24 April 2024 Rabu hingga Tempo.

Ghufron mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam menerapkan nilai fundamental integritas, setiap anggota KPK wajib melakukan hal tersebut apabila mengetahui adanya pelanggaran. laporan: Dugaan pelanggaran etika oleh anggota komite. “Oleh karena itu, laporan ini merupakan kewajiban yang saya penuhi sesuai aturan Devas sendiri. Mari kita hormati proses yang dilakukan Devas dan saya serahkan pada mekanisme pengawasan Devas. Saya percaya Devas akan menindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Gufron.

Sementara itu, Albertina Ho membenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan kasusnya ke Dewas KPK. Laporan tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK. Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024 mengatakan, “Ada kendala koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk meminta informasi transaksi keuangan mencurigakan saat mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus jaksa IT.”

Albertina menyatakan, dirinya berkoordinasi dengan PPATK atas nama Dewas KPK dalam pengurusan laporan Jaksa IT, karena saya ditunjuk sebagai PIC (penanggung jawab) masalah etik. Oleh karena itu, saya dikabarkan telah menjalankan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Meski keputusan panitia Dewas diambil secara berkelompok, namun hanya saya yang terlapor, ujarnya.

Pilihan Editor: Inilah yang Diduga Menghujat TikToker Galih Rugi

Ayun Sri Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dirawat di fasilitas kesehatan khusus. Baca selengkapnya

Hakim pengadilan tipikor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan hakim MA Ghazalba Saleh. Jaksa KPK dinilai tidak mendapat izin dari Jaksa Agung. Baca selengkapnya

Hakim menerima eksepsi dari Hakim Agung Ghazalba Saleh dan menilai Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili. Baca selengkapnya

Hakim memerintahkan KPK melepaskan Ghazalba Saleh karena JPU KPK tidak menerima izin dari Jaksa Agung. Baca selengkapnya

Sengketa makam mantan Wali Kota Batu Eddie Lempoko di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur, hingga kini belum terselesaikan berdasarkan kesepakatan. Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo disebut meminta gaji cucunya sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian dinaikkan dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta. Baca artikel selengkapnya.

MAKI, IPW dan Deolipa Yumara melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset koruptor Jiwasraya ke KPK. Jampidus diseret melihat lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa palsu yang dilakukan Telkom Group yang merugikan negara ratusan miliar dolar. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan enam orang kepada Kepala Imigrasi atas dugaan korupsi di PT Telkom. Baca artikel selengkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan delapan saksi dalam persidangan selanjutnya terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa korupsi Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *