Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Albertina Ho dilaporkan Nurul Ghufron karena dugaan pelanggaran etika. Laporan tersebut disampaikan langsung Ghufron kepada Dewas KPK. Ghufron menuding Albertina menyalahgunakan kewenangannya saat meminta hasil analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

“Saya sebagai anggota KPK mempunyai kewajiban untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPK,” kata Nurul Ghufron seperti dikutip Antara, pada 24 April 2024.

Menurut Ghufron, sebagai anggota Dewas KPK, Albertina tidak bisa meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.

“Dewas sebagai lembaga pengawas KPK bukan aparat penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), sehingga tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Tempo Quran, Ghufron menegaskan, pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 Tahun 2021. Albertina pun mengetahui pemberitaan tersebut, namun heran mengapa hanya ditujukan untuk dia. Padahal, dalam mengambil keputusan, Dewas KPK bersifat kolektif kolegial, artinya melibatkan seluruh anggota.

Tugas Dewas KPK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan pusat dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat mengoordinasikan dan mengawasi lembaga lain terkait pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan kewenangan utama Komite Pemberantasan Korupsi, Negara memandang perlu untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan Komite Pemberantasan Korupsi. Atas dasar itu, Dewas KPK dibentuk untuk mengawasi KPK. Selamat atas penguatan kewenangan internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Komite Pemberantasan Korupsi Dewas KPK mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Yang dimaksud dengan deas.kpk.go.id adalah tugas yang harus dilaksanakan KPK Dewas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu: Memantau pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK Memberikan izin atau tidak dalam rangka penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan Menyusun dan menetapkan kode etik. etika bagi pimpinan dan pegawai KPK Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran terhadap ketentuan yang timbul darinya. Proses LawHold untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dengan cara mengusut Pimpinan dan pegawai KPK. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali oleh Dewas KPK.

RACHEL FARAHDIBA R | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KEBAIKAN PRIBADI

Pilihan Redaksi: Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Musuh Internal di KPK, lapor Nurul Ghufron Albertina Ho

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Baca selengkapnya

Dua Rutan KPK yakni Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal dinonaktifkan menyusul pemecatan 66 pegawainya karena kasus pemerasan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan, penyidikan dan penyidikan kasus korupsi masih terus berjalan di tengah konflik antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menegaskan, tidak ada intervensi Mabes Polri dalam kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki 15 ASN untuk mengusut keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak membantah adanya tekanan yang dilakukan Mabes Polri agar tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan baru terhadap Eddy Hiariej. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyempurnakan proses administrasi sebelum mengeluarkan perintah baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej. Baca selengkapnya

Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi memprioritaskan lima program unggulan pencegahan korupsi di daerah. Baca selengkapnya

Sebelum penggeledahan ini, KPK melarang Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri. Baca selengkapnya

Diketahui, surat berlogo dan stempel KPK terkait penyidikan korupsi di Boyolali ini beredar di sejumlah media online sejak awal tahun 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *