OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

WAKTU. rekomendasi pengendalian.

Aman Santosa, Kepala Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJSC, mengatakan keputusan itu diambil setelah otoritas mengambil langkah pengendalian. “Dan memberikan sanksi administratif progresif hingga pembatasan perdagangan,” ujarnya.

Selain itu, OJK terus menjalin hubungan intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund. Namun, manajemen dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang ditentukan. Alhasil, OJK memutuskan memberikan sanksi pencabutan izin usaha TaniFund.

Pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif terhadap TaniFund hingga pembatalan izin usaha didasarkan pada Peraturan OJK No.63/POJK.05/2016. Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan OBC No. 11/POJK.05/2014, tinjauan langsung lembaga jasa keuangan non-bank, dan Peraturan OBC No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Gabungan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). .

Lebih lanjut Aman menjelaskan, pembatalan izin usaha TaniFund merupakan implementasi ketentuan undang-undang yang konsisten dan tegas untuk menciptakan sektor LPBBTI yang sehat dan aman.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK merujuk kasus pidana yang melibatkan TaniFund kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, TaniFund harus berhenti berbisnis di sektor LPBBTI.

Selanjutnya, OJK pemegang saham, direktur dan/atau karyawan TaniFund dilarang melakukan, menjaminkan, menggadaikan, menggunakan dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi nilai aset TaniFund.

OJK juga mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak berkepentingan lainnya, TaniFund sebaiknya dibatalkan dan menyediakan call center dan layanan pengaduan masyarakat atau pengguna.

Pilihan Editor: OJK menerbitkan regulasi inovasi teknologi di sektor keuangan dengan sasaran aset kripto

OJK merilis perkiraan pinjaman perbankan. Baca artikel

Ekonom Nailul Huda mengatakan langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. Baca artikel

OJK menanggapi pertanyaan BTN dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Baca artikel

Pada 13 Mei 2024, perusahaan PayTren milik Yusuf Mansoor harus menerima pembatalan izin perdagangannya oleh OJK karena pelanggaran beberapa peraturan pasar modal. Baca artikel

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management yang didirikan oleh mentor ternama Yusuf Mansur. Baca artikel

Regulator asuransi, penjaminan, dan dana pensiun OJK menyatakan SBN mendominasi portofolio investasi dana pensiun.

Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, Satgas PASTI menutup 915 kasus lembaga keuangan ilegal, terdiri dari 19 kasus investasi ilegal dan 896 kasus pinjol ilegal. Baca selengkapnya

Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJSC, industri jasa keuangan dalam negeri tetap stabil

Dalam rancangan Peraturan OJK yang baru, total kekayaan konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 miliar dan kurang dari Rp 100 miliar. Baca artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *