Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

TEMPO.CO, JAKARTA – Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tape, pemerintah akan memungut bagian pendapatan pekerja sebesar 3 persen. Pengemudi berbasis aplikasi menjadi sasaran pajak.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) Lilly Pujiati mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi penolakan pekerja berbasis aplikasi terkait penghematan perumahan rakyat atau tapera. Lilly mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan aturan perlindungan pekerja berbasis aplikasi.

“Kami menolak pengurangan Tapera dan harus segera diputuskan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi, antara lain Taxol (taksi online), Ozol (ojek online) dan kurir. Terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Lilly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Selain itu, SPAI juga meminta persetujuan Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan sebelum masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan berakhir pada Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Inda Angoro Putri mengatakan pihaknya belum memastikan apakah pekerja ojek masuk dalam kriteria peserta program Tapera. Inda mengatakan sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengatur soal pembagian ozol. Namun, dia berencana membahas aturan pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Parmanekar).

Lilly mengatakan, kesenjangan tapering akan semakin memberatkan pengemudi transportasi online karena pendapatan mereka untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan berkurang secara signifikan. Parahnya, kata Lilly, pemotongan BPJS semakin besar karena pengemudi berbasis aplikasi tidak diakui sebagai pekerja.

Yang parahnya, potongannya semakin besar karena kami tidak dianggap sebagai mitra dan pekerja, sehingga pemohon bebas membayar biayanya. Kami yang membayar semua biayanya, kata Lilly.

Tak hanya itu, Lilly mengatakan gaji pengemudi berbasis aplikasi yang tidak masuk UMP menyusut karena pelamar turun hingga 20 persen. Namun tidak jarang pelamar mengalami pemotongan gaji sebesar 30-70 persen, hal tersebut di luar ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah diam, tidak ada sanksi,” kata Lilly.

Selain menghapus potongan Tapera, SPAI juga meminta Kementerian Tenaga Kerja memberikan jaminan pendapatan kepada pengemudi berbasis aplikasi. Dia mengatakan, caranya adalah dengan mengidentifikasi pekerja agar bisa mendapat penghasilan sesuai UMP setiap bulannya.

“Kenali kami sebagai pekerja tetap agar kami mendapatkan UMP setiap bulannya dan hak kami sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Beberapa komunitas dan serikat pekerja Ozol juga menolak pemotongan Tapera. Mereka antara lain Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Berikutnya: Posisi Kementerian Ketenagakerjaan…

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya belum menentukan apakah pekerja ojek online (OJOL) akan masuk dalam kriteria peserta program tabungan perumahan rakyat atau tapera. Inda mengungkapkan, sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengatur soal pembagian Ozol. Namun, dia berencana membahas aturan pembentukan Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan (Parmenekar).

“Kami masih melakukan rapat dengar pendapat,” ujarnya, Jumat, 31 Mei 2024, di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Inda membenarkan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi terhadap OJOL dan Peraturan Menteri Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Platform Digital. “Apakah penting atau mendesak untuk dimasukkan ke dalam skema Tapera. Jadi sekarang saya belum bisa menjawabnya,” ujarnya.

Inda mengatakan, kebijakan ini akan segera disosialisasikan dan akan dilakukan dengar pendapat publik mengenai beberapa skema. Mulai pekan depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggelar sidang Kerjasama Tripartit Nasional (LKS).

Oleh karena itu, pekerja ojek dan kurir online belum masuk dalam aturan tersebut, kata Komisaris dan Manajer BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Dia menjelaskan aturan tersebut merupakan amanah BP Tapera untuk mengatur partisipasi mandiri pekerja tidak berbayar, termasuk di sektor formal seperti tukang ojek dan kurir online. Sekadar informasi, pengemudi OJOL berstatus mitra perusahaan angkutan online dan bukan pekerja tetap.

Heru menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, penerima manfaat di Tapera adalah mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. “Kriteria yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu tidak wajib, tapi kalau sukarela, kami terima,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di sini, pemerintah mewajibkan pekerja MBR menyumbang tiga persen pendapatannya setiap bulan.

Khusus bagi pekerja di perusahaan, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen per pekerja dan 0,5 persen per pekerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi atau membangun rumah.

Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada diduga menyebabkan deforestasi besar-besaran di Ketapang, Kalimantan Barat

Tweet warganet di media sosial X pun dibanjiri beragam komentar mengenai aplikasi Elaelo. Baca selengkapnya

Kini keluarlah aplikasi BlueSky yang disebut-sebut akan menjadi pesaing Twitter atau X. Dibawah ini informasi mengenai aplikasi BlueSky dan cara kerjanya. Baca selengkapnya

Mulai dari loket pinggir jalan hingga menggelar aplikasi yang diunduh puluhan ribu pengguna, MyPulsa mampu membayar seluruh tagihan elektronik. Baca selengkapnya

Meski mendapat gaji tetap, serta berbagai tunjangan dan pensiun, warga harus menerima pemotongan gaji setiap bulannya. apa pun? Baca selengkapnya

BPK Jaksa menyebut Reena Usman memperkaya orang atau korporasi lain dalam kasus korupsi tersebut. Baca selengkapnya

“Kami menolak pengurangan pita suara karena kami tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan peraturan,” kata Ketua SPAI Lily Pugiati. Baca selengkapnya

Apple mengumumkan aplikasi kalkulator bawaan untuk iPad sebagai bagian dari rilis terbaru iPadOS 18 Baca selengkapnya

BP Tapera membeberkan perhitungan syarat Noble Savers untuk membantu MBR melakukan CPR. Baca selengkapnya

KSPI mengatakan, jika aturan tersebut tidak dicabut, maka aksi buruh terhadap Tapera akan semakin intensif. Menteri Negara Pratikno memberikan jawabannya. Baca selengkapnya

Berita terpopuler: Presiden Joko Widodo atau ipar Jokowi, Sigit Vidyawan, menjadi komisaris BNI. BP Tapera menolak pendanaan Tapera untuk membangun IKN. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *